BPPDRD Ingatkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah, Idham : 14 Juli untuk Bayar, 21 Juli untuk Lapor

Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan event berskala nasional itu ia harap mampu mendorong peningkatan hunian hotel yang sempat melandai dalam beberapa bulan terakhir. (Foto: Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda kewajiban perpajakan. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), diumumkan bahwa batas akhir pembayaran pajak daerah jatuh pada 14 Juli 2025, sedangkan batas akhir pelaporan pajak daerah ditetapkan pada 21 Juli 2025.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa kepatuhan warga terhadap jadwal pembayaran dan pelaporan pajak sangat penting. Selain untuk menghindari keterlambatan yang dapat berakibat pada sanksi administratif, hal ini juga menjadi bentuk kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan kota.

“Kami mengimbau seluruh warga Balikpapan agar tidak menunda. Bayar pajak daerah sebelum 14 Juli dan laporkan sebelum 21 Juli. Karena ketaatan membayar dan melapor pajak adalah bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai warga kota,” ujar Idham, Selasa (15/07/2025).

Ia menjelaskan, BPPDRD telah menyediakan berbagai kemudahan agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa kesulitan. Salah satu terobosan adalah digitalisasi layanan melalui aplikasi Kontengan. Aplikasi ini memungkinkan warga membayar pajak daerah langsung dari ponsel pintar dengan menggunakan metode QRIS atau Virtual Account.

“Kami sudah menyediakan sarana pembayaran yang mudah, aman, dan cepat. Aplikasi Kontengan bisa diunduh di Google Play maupun App Store. Dengan aplikasi ini, warga tidak perlu lagi antre di kantor pajak. Semua bisa dilakukan dari rumah, cukup beberapa menit saja,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga terus menghadirkan layanan mobil pajak keliling di sejumlah titik strategis di seluruh kecamatan Balikpapan. Upaya ini untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapat akses pelayanan yang sama, termasuk mereka yang sibuk bekerja atau memiliki keterbatasan waktu.

Menurut Idham, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. Mulai dari pembangunan jalan, perbaikan drainase, hingga pengadaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, semuanya dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk fasilitas publik. Pajak adalah napas pembangunan. Karena itu kami mendorong agar kesadaran kolektif membayar pajak tumbuh semakin kuat di Balikpapan,” tegasnya.

BPPDRD juga gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi, baik media sosial, spanduk informasi, hingga kegiatan langsung bersama masyarakat. Dengan pendekatan informatif dan transparan, pemerintah berharap tumbuh budaya sadar pajak yang meluas, bukan hanya di kalangan pelaku usaha, tetapi juga di tingkat rumah tangga.

“Semua ini bagian dari tata kelola pemerintahan yang modern dan berpihak kepada rakyat. Pajak yang dibayarkan warga bukan hanya angka, tetapi wujud gotong royong membangun Balikpapan agar semakin maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Idham.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses