BPPDRD Perkuat Kontrol Galian C, Pastikan Kepatuhan Pajak dan Validitas Data Lapangan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mempertegas perannya sebagai garda depan dalam menjaga pendapatan asli daerah (PAD). 

Salah satunya melalui pengawasan ketat terhadap aktivitas proyek galian C yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Langkah intensif ini dilakukan bukan hanya sebagai rutinitas tahunan, tetapi juga sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait ketidaksesuaian data pada sektor MBLB. BPPDRD melihat perlunya gerakan cepat untuk memastikan seluruh kegiatan galian C di kota ini berjalan sesuai aturan dan tercatat dengan akurat dalam sistem perpajakan daerah.

Kepala BPPDRD Balikpapan menyampaikan bahwa timnya saat ini tengah melakukan penyisiran ke lapangan untuk memverifikasi langsung kondisi sejumlah titik galian. Proses ini mencakup identifikasi lokasi yang sudah berhenti beroperasi serta pengecekan terhadap titik yang diduga masih beraktivitas.

“Dari hasil pemantauan, beberapa galian dipastikan sudah tutup, sementara sebagian lainnya masih menunjukkan aktivitas,” ungkap Idham, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pengawasan ini menjadi bagian penting dari mandat BPPDRD untuk memastikan tidak ada potensi kehilangan pendapatan akibat aktivitas galian yang tidak dilaporkan. Karena itu, pengusaha yang telah menghentikan kegiatan diminta segera melapor agar data sistem perpajakan dapat diperbarui sesuai kondisi lapangan.

“Yang masih aktif akan dilihat lagi seberapa luas lahan yang dikupas. Kalau masih ada kegiatan pengupasan, wajib bayar pajaknya,” tegasnya.

BPPDRD juga memetakan beberapa titik yang menunjukkan indikasi aktivitas, seperti Balikpapan Timur, kawasan Jalan Soekarno–Hatta Balikpapan Utara, Jalan Beler Balikpapan Tengah, hingga titik lain yang kini menunggu verifikasi lanjutan. Seluruh lokasi tersebut sedang dalam proses pendataan teknis untuk mencocokkan antara izin, laporan volume galian, dan fakta di lapangan.

Menurut BPPDRD, validitas data merupakan faktor kunci dalam menghindari manipulasi laporan volume material yang digali. Ketidaksesuaian angka, jika dibiarkan, dapat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah dalam jumlah besar dan mengganggu proyeksi fiskal pemerintah kota.

“Kami tidak ingin ada pengusaha yang melampaui izin. Kalau volume galian melebihi laporan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Melalui pengawasan yang diperketat ini, BPPDRD Balikpapan menegaskan komitmennya menjaga PAD tetap optimal, memastikan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat tata kelola sektor galian C agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan potensi penyimpangan sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan pajak daerah ke depan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses