BPPDRD Targetkan Penurunan Tunggakan Pajak Daerah pada 2026, Pemanggilan WP Diperketat

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menekan angka tunggakan pajak daerah secara signifikan pada tahun 2026. 

Sejumlah langkah strategis disiapkan pemerintah daerah, salah satunya dengan memperketat mekanisme pemanggilan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan peningkatan langkah penegakan kepatuhan pajak merupakan kebutuhan mendesak, seiring masih ditemukan banyak kasus keterlambatan pembayaran yang berdampak pada akumulasi tunggakan. Pihaknya menargetkan penurunan tunggakan secara terukur, terutama dari sektor usaha yang memiliki kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah.

“Kami menargetkan penurunan signifikan tunggakan pajak pada 2026. Untuk mencapainya, kami meningkatkan intensitas pemanggilan WP yang belum menyelesaikan kewajiban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua kewajiban dipenuhi tepat waktu,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Idham menegaskan bahwa kepatuhan WP sangat berhubungan langsung dengan kekuatan fiskal daerah. Ketika penerimaan pajak tertib dan tepat waktu, pemerintah kota dapat menuntaskan lebih banyak program pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur, pengembangan fasilitas publik, hingga peningkatan kualitas layanan masyarakat. Sebaliknya, penundaan pembayaran akan berdampak pada tertahannya berbagai program yang sudah direncanakan.

“Kepatuhan WP sangat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah kota dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Ketika penerimaan pajak meningkat, kami bisa bekerja lebih cepat untuk kepentingan warga,” jelasnya.

Meski langkah penegakan aturan diperkuat, Idham menegaskan pihaknya tidak meninggalkan pendekatan persuasif. BPPDRD tetap memberikan ruang dialog bagi WP yang menghadapi kendala administrasi maupun teknis. Melalui proses pemanggilan bertahap, instansi ini memastikan setiap WP mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai kewajiban mereka dan mekanisme penyelesaian tunggakan.

“Kami melakukan pemanggilan bukan untuk menekan, tapi untuk memberikan kepastian. Jika ada kendala, WP bisa menyampaikan agar kami membantu mencarikan solusi. Kami menyediakan ruang konsultasi di berbagai kanal,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, BPPDRD juga memperkuat sistem administrasi dan digitalisasi layanan pajak. Pemerintah melakukan perbaikan pada sistem billing, monitoring, serta akses pembayaran agar WP dapat melakukan transaksi secara lebih cepat dan mudah. Upaya ini diyakini mampu menekan potensi penundaan pembayaran yang selama ini menjadi pemicu utama munculnya tunggakan.

“Kami terus meningkatkan kualitas sistem digital agar pembayaran pajak semakin mudah. Semakin cepat WP melakukan transaksi, semakin kecil kemungkinan terjadi tunggakan,” kata Idham.

Untuk memastikan target tercapai, BPPDRD juga menyiapkan mekanisme evaluasi berkala hingga tahun 2026. Evaluasi ini akan digunakan untuk menilai efektivitas strategi pemanggilan dan mengetahui tren kedisiplinan WP dari waktu ke waktu. Pemerintah berharap upaya ini dapat menjaga agar realisasi pendapatan tetap berada pada jalur yang mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses