BSU 2025 Telah Cair, Begini cara Mudah Cek dengan NIK

UmP
Ilustrasi upah yang diterima karyawan. Tahun 2025, UMP Kalsel naik. (Foto: Pexels/Free to Use/Kaboompics)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kabar baik bagi jutaan pekerja Indonesia! Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu kepada buruh atau pekerja formal yang memenuhi kriteria.

Pengecekan status penerima BSU kini bisa dilakukan secara mudah hanya dengan NIK KTP, melalui website dan aplikasi resmi pemerintah.

Penyaluran dilakukan melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan dukungan pencairan dari bank penyalur maupun kantor pos melalui aplikasi Pospay.

Empat Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Terbaru

1. Lewat Website Kemnaker

  • Buka: bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK KTP dan captcha
  • Klik “Cek Status”
  • Hasil akan menampilkan:
    • Terdaftar sebagai penerima
    • Masih proses verifikasi
    • Tidak memenuhi syarat

2. Via Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik “Lanjutkan”, status langsung muncul

3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO via Play Store / App Store
  • Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
  • Status penerimaan akan tampil otomatis

4. Aplikasi Pospay (Bagi yang Cair Lewat Kantor Pos)

  • Unduh aplikasi Pospay
  • Klik ikon informasi (i) → pilih “BSU 2025”
  • Masukkan NIK dan klik “Cek Status”
  • Jika lolos, akan muncul QR Code untuk pencairan di kantor pos

Status dan Arti Notifikasi BSU

Status NotifikasiArti
Terdaftar/Calon PenerimaSedang dalam proses verifikasi
Dana Sudah DisalurkanSiap dicairkan melalui bank atau pos
Gagal TransferDana akan dialihkan ke kantor pos
Tidak Memenuhi SyaratAnda tidak masuk dalam daftar penerima BSU

Syarat Penerima BSU 2025

  • WNI dengan NIK aktif
  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025
  • Penghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan
  • Bukan penerima bansos lain seperti PKH/BPNT
  • Bekerja di sektor formal dan aktif membayar iuran BPJS

Catatan Penting

  • Penerima yang dananya cair via kantor pos wajib membawa KTP, KK, dan QR Code dari aplikasi Pospay
  • Penyaluran dilakukan bertahap, cek status Anda secara berkala
  • Tidak ada biaya atau potongan selama proses pencairan

Sumber : Kemnaker dan berbagai sumber

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses