Buang Sampah Sembarangan, PT RSIM Ditindak DLH dan Satpol PP Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh PT RSIM Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan sampah tidak sesuai ketentuan di kawasan Jalan Alam Baru Somber, Balikpapan Utara.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan bersama petugas Satpol PP guna memastikan adanya pelanggaran. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Ini adalah langkah tegas kami dalam penegakan hukum. Kami tidak ingin ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan,” tegas Sudirman, Kamis (24/7/2025).
Sebagai bagian dari proses hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Balikpapan telah memanggil pelaku dan pimpinan perusahaan untuk dimintai keterangan serta menjalani proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tunggakan dan Denda
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Rezeki Surya Inti Makmur diketahui menunggak pembayaran retribusi pengelolaan sampah sejak akhir 2023. Berikut rincian tunggakan dan dendanya:
- Desember 2023: Rp350.000 | Denda 2%: Rp7.000
- Januari–Februari 2024: Rp700.000 | Denda 2%: Rp14.000
- Maret–Desember 2024: Rp3.614.000 | Denda 1%: Rp36.140
- Januari–Juli 2025: Rp2.529.800 | Denda 1%: Rp25.298
Total tunggakan dan denda mencapai: Rp7.276.238, dengan tarif bulanan yang berlaku sebesar Rp361.400.
Sudirman menegaskan, penindakan ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan. “Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Pemerintah Tegas Menjaga Lingkungan
Pemerintah Kota Balikpapan terus berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, baik oleh individu maupun pelaku usaha.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran serupa.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak abai terhadap kewajiban pengelolaan sampah,” ujarnya.
DLH juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ada, termasuk membayar retribusi sampah secara rutin dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk menciptakan kota yang bersih dan sehat. Mari kita jaga lingkungan bersama,” tutup Sudirman.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
