Buka Posko Pengaduan, Disnakertrans Kaltim Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2026 H-7 Lebaran
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan di wilayah Kaltim menjelang Hari Raya Keagamaan 2026. Perusahaan diwajibkan memenuhi hak pekerja dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menekankan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum pengusaha untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.
Landasan Aturan Pembayaran THR 2026
Instruksi ini merujuk pada beberapa payung hukum utama, di antaranya:
- Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Rozani menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap).
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
Batas Waktu Pembayaran: Sesuai aturan, pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah sangat mengimbau perusahaan untuk menyalurkannya lebih awal guna menghindari kepadatan transaksi dan membantu persiapan logistik pekerja.
Pembentukan Posko Satgas Ketenagakerjaan
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar, Disnakertrans Kaltim meminta seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota untuk segera membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.
Fungsi Posko Satgas THR:
- Layanan Konsultasi: Tempat bertanya mengenai perhitungan THR yang benar.
- Layanan Pengaduan: Menampung laporan terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR.
- Integrasi Nasional: Laporan masyarakat juga dapat diakses melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
“Melalui langkah ini, kami berharap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh Kaltim berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi para pekerja,” pungkas Rozani dalam rapat koordinasi daring, Kamis (6/3/2026). /Pemprov
BACA JUGA
