BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tahapan pilkada serentak akan dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang. Hal itu sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI dan Pemerintah. Termasuk menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksaan pilkada serentak.

“Sebenarnya KPU itu sendiri ingin memulai pilkada itu mulai tahapannya tanggal 6 Juni tapi karena perangkatnya itu meliputi peraturan dan seluruh kesepakatan itu harus dipatenkan dalam sebuah regulasi itu dari Komisi II dan Pemerintah itu dimulai tanggal 15 Juni ini,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Toha, Kamis (28/05).

Menurutnya, saat ini KPU di daerah tengah menyiapkan data untuk pelaksanaan pilkada di masa pandemic covid-19. “Kami menyiapkan segala data yang dibutuhkan oleh KPU RI terkait dengan protap terkait pelaksanaan pilkada masa pandemi covid-19,” ujarnya

“Protapnya apa? Tentu protapnya mengikuti Satgas Gugus itu bagaimana protokoler seseorang berkegiatan dalam masa-masa pandemi . Maka kami sedang mengirimkan data ke KPU RI apa-apa sih yang dibutuhkan,”

Sementara terkait jumlah pemilih per TPS akan disesuaikan, sebenarnya berdasarkan Peraturan KPU maksimal 800 namun karena situasinya saat ini tengah pandemi covid-19, dimana dilarang berkumpulnya orang banyak.

“Termasuk idealnya per TPS jadi kalau pileg kemarin per TPS 300 pemilih, sebenarnya di pilkada ini 800 tapi karena masa pandemi dan harus mengikuti protap dimana perkumpulan orang itu tidak boleh banyak-banyak tentu saja nanti akan disesuaikan,” ujarnya

“Apakah 300, 500 atau kembali ke 800 nah ini kami sedang dimintai data semua, beberapa kabupaten kota yang melebih angka 500. Di pileg kan 300. Standarnya satu TPS itu 800 orang kalau mengikuti PKPU yang terakhir nanti akan dikurangi lagi dari 800.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version