BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Agar persoalan taksi gelap atau plat hitam tidak menimbulkan persoalan kembali dikemudian hari, AP I Balikpapan mendorong agar kelompok sopir jasa transportasi itu membentuk koperasi atau paguyuban sebagai badan usaha yang memiliki izin. Sehingga bisa beroperasi secara resmi di Bandara SAMS.

Atau bisa juga para sopir bergabung atau berafialiasi dengan koperasi Angkasa Pura dengan tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan GM AP I Sepinggan Balikpapan Farid Indra Nugraha dalam penjelasan kepada pers terkait kasus penertiban dan Razia kendaraan angkutan plat hitam yang dijadikan kendaraan komersial di area Bandara Sepinggan Balikpapan belum lama. Akibatnya penumpang yang masuk juga terkena dampak akibat penertiban yang terbilang ketat tersebut.

“Kebetulan juga kita selesaikan kasus ini di Juanda Mudah-mudahan dengan pola ini bisa diselesaikan secara baik. Disana (Juanda) sudah tidak ada lagi taksi liar,” ujarnya Jumat sore (10/8/2018).

Pihaknya telah mengundang sopir dan pemilik kendaraan plat hitam yang beroperasi seperti taksi. Dari pertemuan itu kata Farid ada kesamaan untuk membuat paguyuban atau koperasi.

“Mereka sepakat buat paguyuban lalu membuat badan hukum untuk mengajukan izin ke Dishub Balikpapan dan ajukan usaha di SAMS sehingga tidak menjadi suatu kegiatan ilegal,” tandasnya.

Rencananya Sepekan lagi akan mengundang kembali para sopir dengan harapan bisa dilakukan upaya bersama menyelesaikan persoalan ini secar permanen.

“Kalau belum ( koperasi) bisa gabung dengan kokapura
Jadi unit usaha turunan dari kokapura. Metode itu yakin bisa tertangani dengan cepat dan baik tapi memang pengurusan izin harus dibantu Dinas Perhubungan Balikpapan,” katanya.

Terkait razia, Angkasa Pura (AP) 1 Balikpapan memastikan sudah tidak ada lagi penertiban terhadap rental mobil pribadi atau taksi gelap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Termasuk kendaraan yang disita sementara juga telah dilepas.

Namun pihaknya terus meminta agar kelompok taksi gelap mengikuti regulasi yang berlaku yakni tidak beroperasi menjemput penumpang di bandara.

“Kondisinya sekarang sudah kondusif dan jangan lagi ada upaya-upaya memanfaatkan kondusivitas ini. Harus lebih tertib lagi,” tandasnya

Diketahui dalam penertiban yang dilakukan bersama TNI AU beberapa waktu lalu itu, sebanyak 17 unit kendaraan harus ditahan sementara. “Memang ada dua unit yang masih tertahan. Itu pun karena pemiliknya belum ketemu,” sebutnya.

Hanya saja beberapa pemilik kendaraan harus membayar biaya parkir selama unitnya ditahan. Nominalnya pun beragam sesuai dengan lama waktu penahanan. Bahkan diketahui media ini, ada yang mencapai Rp230 ribu untuk satu kendaraan.

“Tidak ada pembayaran untuk aparat atau yang lainnya. Kalau parkir kan, mobilnya juga diselamatkan. Tidak kepanasan, tidak kehujanan. Kalau ada yang hilang, kan juga jadi tanggung jawab kami. Jadi bukan kami meminta tarif, tapi lebih ke biaya parkir yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Disinggung mengenai persaingan bisnis transportasi, Farid menyatakan harus ada keseimbangan sehingga jasa tranportasi seperti taksi Kokapura, Primkopau dan shuttle bus Kangaroo yang telah lama beroperasi di Bandara SAMS, pasarnya tidak tergerus.

“Filosofinya adalah keamanan dan ketertiban. Semua bisa berusaha di sini (Bandara SAMS) tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Intinya itu,” tukasnya.

Dalam menjalankan aturan, AP1 berpedoman pada UU Nomor 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengenai Larangan Mengangkut Penumpang dengan Tujuan Tertentu (Taksi Gelap).

Dalam Kepmenhub 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum serta Perda Balikpapan No 7/2000 tentang Izin Angkutan Umum. “Taksi yang tak berizin menerapkan tarif dengan bebas karena tidak mengacu ke peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version