PEKANBARU, Inibalikpapan.com – KPK akhirnya menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka dalam dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.

Bupati Kuasing sebelumnya diaamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) . Diduga menyepakati uang pelicin sebesar Rp 2 miliar sebagai kompensaisi  HGU perkebunan sawit.

Dialnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com adanya dugaan suap itu, setelah adanya pertemuan antara Andi Putra dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Dalam pertemuan itu, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA).

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga telah memberikan uang pertama kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi sekitar Rp 200 juta lagi berdasarkan rilis yang diperoleh dari KPK.

KPK pun akhirnya menetapkan Andi Putra menjadi tersangka kasus HGU setelah OTT KPK di Kuansing. Tak hanya Andi, KPK juga menahan GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version