BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tersangka kasus operasi tangkap tangan KPK dan Mabes Polri, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan tersangka  dan terancam penjara 20 tahun. Hari ini Bareskrim Polri telah dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, Bupati Nganjuk bersama ajudannya dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Bupati Nganjuk, penyidik juga menahan enam tersangka lainnya.  Bupati Nganjuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Mereka yang juga ditahan, Camat Pace; Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukumoro; Edie Srijato (ES), Camat Berbek; Haryanto (HY), Camat Loceret; Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro; Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk; M Izza Muhtadin (MIM).

“Para tersangka mulai hari ini akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri. Ini adalah bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk beberapa tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini,” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2021).

Bupati Nganjuk terjaring OTT oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5) kemarin. Dia ditangkap terkait kasus jual beli jabatan.

Dalam OTT tersebut turut disita barang bukti uang senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version