BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) didakwa menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar terkait perizinan oleh Jaksa KPK.

Dari jumlah itu, AGM disebut menggunakan Rp 1 miliar diduga untuk kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.

Demikian disampaikan Jaksa KPK saat membacakan dakwaan terdakwa Bupati AGMr bersama terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda,  Rabu (8/6/2022).

Jaksa KPK menyebut, penyerahan uang untuk Musda Partai Demokrat Kaltim itu  pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda, atas permintaan terdakwa Abdul Gafur.

Menurut jaksa, melalui Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup untuk selanjutnya diserahkan kepada AGM

“Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana terdakwa Abdul Gafur Masud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa merincikan, uang yang diterima oleh Abdul Gafur melalui Asdarussalam sekitar Rp 1.850.000.000.00, dipergunakan untuk keperluan pribadi sang bupati.

“Dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Gafur,” ucap jaksa.

“Mengadili, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000,00,” ujar jaksa.

AGM dan terdakwa lainnya dijerat dalam kasus suap serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. AAGM ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Untuk terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU, Jusman; mantan Plt Sekda PPU, Mulyadi dan mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version