Bupati Pati Sudewo Ditahan Terkait Skandal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Gedung KPK / dok KPK
Gedung KPK / dok KPK

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Sudewo (SDW), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Selasa (20/1/2026).

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian ratusan jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Selain Sudewo, KPK juga menahan tiga oknum kepala desa yang bertindak sebagai kaki tangan atau tim sukses, yakni Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).

Modus Operandi: Jual Beli Jabatan di 401 Desa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa praktik lancung ini bermula dari rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Sudewo diduga memanfaatkan momen ini dengan menunjuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” untuk mengoordinir setoran dari calon perangkat desa (Caperdes).

“Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini telah di-mark-up dari kesepakatan awal sebesar Rp125 juta,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Disertai Ancaman: “Setor atau Formasi Ditutup”

KPK mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa proses pengumpulan uang ini diduga kuat disertai dengan unsur pemerasan. Para calon perangkat desa diancam bahwa formasi jabatan di desa mereka tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun mendatang jika tidak menyetorkan uang sesuai tarif yang ditentukan.

Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator lapangan, Sumarjiono, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar hanya dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Barang Bukti Rp2,6 Miliar dan Penahanan Tersangka

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disita dari tangan para tersangka.

Atas perbuatannya, Sudewo dkk disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses