BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Buronan KPK dalam kasus korupsi Harun Masiku terdeteksi di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti 

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna Murti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Krishna Murti bahkan menyebut Harun Masiku pernah keluar masuk Indonesia. Dia menegaskan, pencarian terhadap Harun Masiiku masih terus dilakukan.

“Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor,” katanya.

“Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,”

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menuturkan, bahwa timnya telah berangkat ke negara tetangga untuk memburu Harun Masiku

Pada awal bulan lalu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur sempat mengungkapkan bahwa timnya telah berangkat ke negara tetangga untuk memburu Harun Masiku. Meski tak menyebut secara gamblang negaranya, Asep bilang Harun Masiku dilaporkan berada di salah satu tempat ibadah.

“Ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga, dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM (Harun) itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kami sudah cek di sana. Ada juga yang (bilang) tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan,” imbuhnya.

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version