BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan surat edaran untuk wilayah Kaltim dan Kaltara.

Surat Edaran dengan Nomor UM.002/III/6/BPTD-KALTIMRA/2020 tertanggal 25 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Bidang Darat Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah di Katim dan Kaltara.

Dalam surat itu disebutkan, dilarang sementara mengangkut penumpang untuk sarana transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan Kaltim dan Kota Tarakan Kaltara

Transportasi yang dilarang keluar masuk Kota Balikpapan dan Kota Tarakan yakni kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor.

Lalu kapal angkutan penyeberangan, Kariangau Balipapan tujuan Penajam Paser Utara (PPU) trans Kalimantan, Kariangau Balikpapan tujuan Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) dan Karingau Balikpapan tujuan Taipa Sulawesi Tengah (Sulteng)

Kemudian Tarakan tujuan Ancam Kaltara, Tarakan tujuan Nunukan Sebatik dan Tarakan -Toli-Toli Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selain itu, kapal angkutan sungai yang beroperasi lintas masuk dan keluar Kota Balikpapan dan Kota Tarakan. Kendaraan umum yang beroperasi di trayek masuk dan keluar Kota Balikpapan Kaltim dan Kota Tarakan Kaltara.

Namun larang tersebut, dikecualiakn untukkendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan TNI/Polri, kendaraan emergency, angkutan petugas operasional penanganan Covid 19, angkutan logistik, bahan pokok dan angkutan penyeberangan passenger Ro-Ro angkutan kendaraan barang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version