BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas COVID-19 di daerah baik tingkat kabupaten, kota, kecamatan, Desa atau Kelurahan diminta berperan dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas di daerah  mengawasi dan mengawal penerapan PPKM sesuai level per kabupaten dan kota, pada seluruh sektor kegiatan

Apalagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 440/7183/SC, Pemerintah Daerah beserta jajaran Satgas COVID-19, dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.

Mendorong pengelola fasilitas umum fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, fasilitas hiburan serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalisasi penggunaan peduli lindungi.

“Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan Kepala Daerah atau peraturan daerah setempat,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version