Capaian Pajak Digital 2026: Sektor Kripto, Fintech, dan PMSE Setor Rp47,18 Triliun ke Negara

Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) / DJP
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) / DJP

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sektor ekonomi digital semakin memperkokoh posisinya sebagai pilar baru penerimaan negara. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total setoran pajak dari ekosistem digital telah mencapai Rp47,18 triliun.

Angka fantastis ini berasal dari empat lini utama: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Rincian Sumber Penerimaan Digital (Hingga Januari 2026)

Pemerintah berhasil mengoptimalkan berbagai instrumen perpajakan digital dengan rincian kontribusi sebagai berikut:

Sektor Ekonomi DigitalTotal Setoran (Triliun Rp)Komposisi Utama
PPN PMSE (Netflix, Spotify, dll)36,69PPN dari 223 perusahaan aktif.
Pajak Fintech (P2P Lending)4,47PPh Bunga Pinjaman & PPN DN.
Pajak SIPP (Pengadaan Pemerintah)4,10PPh Pasal 22 & PPN.
Pajak Aset Kripto1,93PPh 22 & PPN DN.

Tren Pertumbuhan PPN PMSE: Tembus Rp10 Triliun di 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari 242 pemungut PPN PMSE yang terdaftar, sebanyak 223 perusahaan telah aktif menyetor.

Tren setoran PMSE menunjukkan lonjakan signifikan setiap tahunnya:

  • 2023: Rp6,76 Triliun
  • 2024: Rp8,44 Triliun
  • 2025: Rp10,32 Triliun
  • Januari 2026: Rp1,02 Triliun (Awal Tahun)

Dalam periode terbaru, terdapat perubahan data pada BetterMe Limited dan pencabutan status pemungut bagi Grammarly.

Kripto dan Fintech Jadi Primadona Baru

Pajak atas aset kripto menunjukkan geliat positif dengan total akumulasi Rp1,93 triliun. Khusus pada tahun 2025, sektor ini menyumbang Rp796,74 miliar, yang terdiri dari PPh 22 dan PPN DN.

Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp4,47 triliun. Penerimaan ini didominasi oleh PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun, disusul PPh atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.

Komitmen Optimalisasi Pajak Digital

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha digital di tanah air tetap terjaga. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses