Cara Kerja Royalti Musik: Siapa Bayar, Siapa Terima? Ini Penjelasan Singkatnya

Polemik soal royalti musik kembali jadi perbincangan hangat, termasuk di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sejumlah pelaku usaha kafe, restoran, hingga hotel perlu mendapat penjelasan soal kewajiban membayar royalti setiap kali memutar lagu untuk pengunjung. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Polemik soal royalti musik kembali jadi perbincangan hangat, termasuk di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sejumlah pelaku usaha kafe, restoran, hingga hotel perlu mendapat penjelasan soal kewajiban membayar royalti setiap kali memutar lagu untuk pengunjung.

Sabtu (23/8) kemarin Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Balikpapan pun sudah menggelar sosialisasi ini kepada masyarakat. Lalu, seperti apa royalti musik bekerja?

Dihimpun dari beragam sumber, aturan sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti. Kewajiban ini diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.

Siapa yang Wajib Bayar? Siapa yang Terima?

Pemilik usaha yang memanfaatkan musik di ruang publik—mulai dari mal, hotel, kafe, bar, karaoke, hingga konser—masuk kategori wajib bayar. Artinya, pengusaha yang memutar lagu untuk menambah nilai layanan, bukan sekadar hiburan pribadi, harus menyetor royalti.

Royalti yang terkumpul di bawah pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan artis terkait. Skema pembagian mereka tentukan berdasarkan data pemutaran dan laporan penggunaan musik.

Penagihan Royalti Musik, Kemenkumham Lantik Pengurus Baru LMKN 2025-2028
data-secret="nVHHkISKYp" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no">

Bagi musisi asal Kalimantan, aturan ini sebenarnya membuka peluang. Lagu-lagu lokal yang terputar di kafe atau acara musik berhak masuk perhitungan royalti.

Meski aturan sudah berjalan sejak 2021, sosialisasi masih belum begitu masif. Banyak pelaku usaha di Balikpapan yang perlu mendapat penjelasan mekanisme pembayaran, apalagi jika bisnis mereka berskala kecil. Sebagian bahkan menilai kewajiban ini sebagai beban tambahan.***

BACA JUGA

Rekomendasi

Tertibkan Kabel Semrawut dan Spanduk Liar, Vendor Akan Dipanggil
Pemkot Balikpapan Putus Kontrak dan Blacklist Kontraktor RSU Sayang Ibu
Disputakar Balikpapan Genjot Inovasi Digital melalui Aplikasi HP
Pengawasan Kearsipan Balikpapan Capai Kategori Sangat Baik, Dispustakar Dorong Sinergi OPD
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria
Wamenkomdigi Ungkap Bahaya di Balik Akun Anak: Sekali Salah Umur, Konten Dewasa Bisa Masuk Bebas
Proyek RDMP Balikpapan Beroperasi, Akademisi Kaltim Dorong Manfaat Lebih untuk Daerah Penghasil Energi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Isu Reshuffle di Tubuh Kabinet Prabowo-Gibran Menguat, Ini Jawaban Tegas Mensesneg

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses