Cara Kerja Royalti Musik: Siapa Bayar, Siapa Terima? Ini Penjelasan Singkatnya
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Polemik soal royalti musik kembali jadi perbincangan hangat, termasuk di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sejumlah pelaku usaha kafe, restoran, hingga hotel perlu mendapat penjelasan soal kewajiban membayar royalti setiap kali memutar lagu untuk pengunjung.
Sabtu (23/8) kemarin Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Balikpapan pun sudah menggelar sosialisasi ini kepada masyarakat. Lalu, seperti apa royalti musik bekerja?
Dihimpun dari beragam sumber, aturan sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti. Kewajiban ini diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.
Siapa yang Wajib Bayar? Siapa yang Terima?
Pemilik usaha yang memanfaatkan musik di ruang publik—mulai dari mal, hotel, kafe, bar, karaoke, hingga konser—masuk kategori wajib bayar. Artinya, pengusaha yang memutar lagu untuk menambah nilai layanan, bukan sekadar hiburan pribadi, harus menyetor royalti.
Royalti yang terkumpul di bawah pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan artis terkait. Skema pembagian mereka tentukan berdasarkan data pemutaran dan laporan penggunaan musik.

