Catat! Ini Jalan Terlarang Reklame Kampanye Politik Pilgub Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan tegas melarang reklame berupa spanduk dan baliho bernuansa politik terpasang di jalan protokol. Begitu pula dengan reklame bakal calon Gubernur Kaltim dan wakilnya yang kini marak terpampang.
Larangan itu merupakan bentuk penataan dan tertuang dalam Perwali Balikpapan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik Peserta Pemilu, Organisasi Masyarakat dan Organisasi lainnya.
“Satpol PP akan menertibkan spanduk dan baliho pasangan bakal calon jika keberadaannya tidak sesuai Perwali, walaupun telah berizin,” tegas Syaiful Bachri, Asisten 1 bidang Pemerintahan Setdakot Balikpapan (19/1/2018).
Ada pun jalan protokol yang dimaksud yakni jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani. “Boleh dipasang asal di luar dari kedua jalan protokol itu. Kalau berizin tapi dipasang di jalan protoko maka tetap akan ditertibkan,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan juga menunggu penetapan pasangan calon Kepala Daerah Kaltim pada 12 Februari mendatang. Sehingga nantinya juga menjadi ranah pengawasan bagi Bawaslu Kaltim dan Panwaslu Balikpapan.
Sedangkan reklame produk yang terpasang di jalan protokol merupakan ranah Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara baliho yang bermuatan politik bisa dikonfirmasi ke Kesbangpol.
“Diaturnya reklame baik komersial maupun politik, tujuannya untuk estetika selain juga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya dari insiden reklame ambruk seperti kejadian dulu, beruntung korban tidak tewas,” pungkasnya.
BACA JUGA