Dituduh Aniaya Murid dan Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Guru Supriyani

JAKARTA, inibalikpapan.com – Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat tuduhan menganiaya muridnya. Kasus ini mencuat dan menarik perhatian publik karena korban adalah anak dari Kanit Intelkam di Polres Konawe Selatan.

Peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 ketika ibu korban melihat luka memar di paha belakang anaknya. Korban yang masih kelas I SD menjawab bahwa luka tersebut sebab jatuh di sawah saat naik motor bersama ayahnya. Namun, setelah dapat desakan, korban mengaku dapat pukulan oleh Supriyani.

“Dari hasil pemeriksaan, korban dipukul karena berbuat salah di sekolah,” ujar Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com. Saat kejadian, Supriyani sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Korban mendapat teguran karena berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung. Karena terabaikan, Supriyani menegur lebih keras dan memukul paha korban dengan batang sapu.

er Jadi Tersangka Usai Dituduh Aniaya Siswa, Ketua Komisi X DPR Bereaksi
data-secret="pWqrGuWhri" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no">

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Awalnya, pihak polsek sempat melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

“Awalnya sempat disarankan oleh pak Kapolsek agar ibu Supriyani minta maaf secara baik-baik dan mengakui perbuatannya, tapi tidak dilakukan,” ungkap Febry.

Mediasi gagal karena Supriyani baru mendatangi rumah korban untuk meminta maaf beberapa hari setelahnya, tetapi permintaan maaf tersebut mendapat penolakan.

Jadi Tersangka

Polisi kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2024 setelah menemukan dua alat bukti untuk menersangkakan Supriyani. Walaupun telah menjadi tersangka, Supriyani tidak langsung mendekam. Pada 16 Oktober, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, dan Supriyani baru mendapat penahanan di Lapas Perempuan Kendari.

Belakangan, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani. Hakim mempertimbangkan bahwa Supriyani memiliki seorang balita yang masih membutuhkan sosok ibu. “Bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya,” demikian kutipan surat penangguhan penahanan tersebut.

Meskipun penahanan tertangguhkan, proses hukum terhadap Supriyani tetap berlanjut. Dia akan menghadapi persidangan di PN Andoolo dalam waktu dekat. Kapolres Febry menegaskan bahwa penanganan kasus ini transparan dan menolak adanya tuduhan mengenai permintaan uang dalam proses penyidikan.

BACA JUGA

Rekomendasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman
Udara Balikpapan Masih Kategori Sedang, DLH Ingatkan Warga Siaga Kabut Asap
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo
Perizinan Dipercepat, Pemkot Balikpapan Buka Peluang Kerja Sama Aset Daerah untuk Investor
Warga Karang Joang menggelar Salat Istisqa di kawasan Waduk Manggar, Balikpapan Utara, Jumat (18/9/2026).
Kemarau Melanda Balikpapan, Warga Karang Joang Gelar Salat Istisqa di Waduk Manggar
sosialisasi “Cinta Rupiah & Cinta Lingkungan” di Balikpapan
Pemkot Balikpapan Ajak Pelaku Usaha Ubah Sampah Kuliner Jadi Peluang Ekonomi
Antrean Truk di SPBU Balikpapan Kini Ganjil Genap, Pertamina Jamin Stok BBM Subsidi Aman
Sosialisasi Alur Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Jumat (18/9/2026).
Pemkot Balikpapan Dorong Layanan Peralihan Hak Tanah Terintegrasi, Ditargetkan Selesai 10 Hari

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses