Cegah Kebocoran Pendapatan, BPPDRD Balikpapan Intensifkan Penertiban Reklame
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak reklame. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi yang semakin solid antara Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sinergi ini menjadi strategi penting untuk memastikan setiap reklame yang terpasang di wilayah kota telah memenuhi kewajiban perpajakan dan mengikuti ketentuan izin yang berlaku.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan sektor reklame merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah yang memerlukan pengawasan lebih intensif. Sebab, banyaknya jenis dan dinamika masa berlaku izin reklame membuat potensi kebocoran dapat terjadi apabila tidak dipantau dengan ketat.
“Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak reklame. Salah satu langkah terpenting adalah memperkuat kolaborasi dengan Satpol PP agar penertiban reklame berjalan lebih efektif,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Idham menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan proses penertiban dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. BPPDRD menyediakan basis data reklame resmi, termasuk masa berlaku izin dan status pembayaran pajak. Sementara Satpol PP bertugas melakukan pengecekan dan penertiban langsung di lapangan apabila ditemukan reklame yang tidak berizin, melewati masa berlaku, atau melanggar titik pemasangan.
Menurut Idham, sinergi dua instansi ini sangat penting karena reklame memiliki karakteristik izin yang dinamis, baik untuk reklame permanen maupun insidentil. Tanpa pengawasan terpadu, reklame yang seharusnya sudah dicabut atau tidak lagi membayar pajak rawan tetap terpasang, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan semua reklame membayar pajak sesuai masa berlakunya. Ketika pengawasan dilakukan bersama, potensi kebocoran bisa kami tekan secara signifikan,” jelasnya.
Pemkot Balikpapan juga menargetkan peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor reklame. Idham berharap pelaku usaha semakin tertib dalam mengurus perizinan dan membayar pajak tepat waktu. Ketertiban tersebut dinilai penting agar pemasangan reklame tidak hanya legal, tetapi juga memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, BPPDRD kini tengah memperkuat sistem digitalisasi data reklame untuk memastikan proses pemantauan berlangsung lebih akurat. Sistem ini memungkinkan pencocokan antara data resmi BPPDRD dan temuan lapangan Satpol PP, sehingga setiap reklame yang bermasalah dapat terdeteksi lebih cepat.
“Pendapatan dari pajak reklame sangat membantu pembiayaan pembangunan daerah. Kami ingin sektor ini terus berkembang dan memberikan pemasukan maksimal bagi kota,” tambah Idham.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas instansi yang semakin terstruktur, Pemkot Balikpapan berharap potensi kebocoran pajak reklame dapat ditekan dan pengelolaan pendapatan daerah menjadi semakin efektif serta transparan.***
BACA JUGA
