BALIKPAPAN, Inbalikpapan.com — Managemen Angkasa Pura I Balikpapan yang tergabung dalam PT Angkasa Pura I (Persero) ikut menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang di Balikpapan mulai Sabtu (25/4/2020).

AP I mengelola 15 bandara kelolaannya mulai berlakukan penghentian sementara mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Kebijakan ini mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun dipastikan bandara di bawah Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan yaitu penerbangan yang membawa atau terkait yakni . Pimpinan lembaga tinggi negar, dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Juga operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, opersional untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Dan operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Kami menghimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule,” jelas Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan .

Pihaknya akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, dihimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.

“Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” tandas mantan GM AP I Balikpapan ini.

Selain itu, Angkasa Pura I juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.

“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19,” tutup Heryudhitiawan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version