Cegah Praktik Nikah Siri, Tiga Lembaga di Kukar Teken PKS Isbat Nikah Terpadu

Tiga institusi di Kutai Kartanegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan isbat nikah terpadu / IST
Tiga institusi di Kutai Kartanegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan isbat nikah terpadu / IST

TENGGARONG, Inibalikpapan.com – Guna memperkuat legalitas pernikahan dan menekan praktik nikah siri yang merugikan masyarakat, tiga institusi di Kutai Kartanegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan isbat nikah terpadu.

Tiga lembaga tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Pengadilan Agama Kutai Kartanegara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Kukar pada Senin, 21 April 2025. PKS ini berlaku selama satu tahun dan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan sidang isbat nikah secara terintegrasi lintas lembaga.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan akses mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan resmi, sekaligus melindungi hak-hak hukum pasangan dan anak dalam kehidupan berkeluarga.

Disdukcapil Kukar: Lawan Nikah Siri Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi ini sangat penting, karena menyentuh langsung aspek legalitas pernikahan. Kami mendukung penuh langkah bersama ini, dan berharap cakupannya dapat diperluas ke seluruh kecamatan di Kukar,” tegas Iryanto.

BACA JUGA :

Ia menambahkan, kerja sama ini juga menjadi upaya nyata dalam memerangi praktik pernikahan siri yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah.

“Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen sah, tapi juga mendapat jaminan perlindungan hukum. Ini penting untuk masa depan anak dan keluarga mereka,” imbuhnya.

Sidang Isbat Keliling dan Kampanye Anti Nikah Siri

Selama dua tahun terakhir, tim terpadu dari Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag Kukar telah menggelar sidang isbat nikah keliling ke berbagai kecamatan. Program ini disambut antusias warga karena mempermudah akses terhadap layanan hukum pernikahan.

“Kegiatan ini tidak berhenti di sidang isbat saja. Kami juga melanjutkannya dengan kampanye Anti Nikah Siri agar masyarakat semakin sadar pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi,” kata Iryanto.

Langkah konkret ini diharapkan mampu menekan angka pernikahan tidak tercatat dan mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas pernikahan mereka.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses