BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Rabu (27/2/2019) lalu, akhirnya terungkap. Satu orang tersangka berinisial FI (35) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Balikpapan.

“Pelaku ini pernah tinggal di rumah tepat di depan rumah korban. Jadi dia tidak asing lagi dengan daerah rumah korban. Dia pernah tinggal selama kurang lebih 6 bulan, Juni sampai Desember 2018 lalu. Pelaku telah mengenal seluk beluk rumah dan kondisi korban,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta di Mapolres Balikpapan, Senin (4/3).

Oleh jajaran Satreskrim Polres Balikpapan, FI berhasil diringkus di rumah mertuanya, di daerah Kampung Baru Ujung, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Saat diamankan petugas, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Hal itu memaksa petugas menancapkan timah panas tepat di kaki kanannya. “Awalnya anggota memberi tembakan peringatan. Tapi tidak dihiraukan. Sehingga tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan,” jelas Wiwin.

Berdasarkan pemeriksaan polisi kepada pelaku FI, saat kejadian dirinya masuk melalui lantai dua rumah yang menjadi targetnya itu. Kemudian menuju salah satu kamar di lantai dasar rumah. Di mana, di dalam kamar tersebut terdapat korban berinisial SH bersama anak perempuannya berusia 10 tahun sedang tertidur pulas.

“Kemudian pelaku langsung menutup mata korban dengan daster, memborgol tangan korban dan anaknya. Mulut korban disumpal pakai celana dalam yang ada di kamar itu. Mulut anak korban dilakban. Lalu korban ditelanjangi, dan pelaku menusuk-nusukan tangannya ke kemaluan korban,” ungkap Wiwin.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti pencurian telah diamankan di Mapolres Balikpapan, jalan Jenderal Sudirman. Dan atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Jeratan pasalnya akan kita tambahkan. Karena saat kita geledah, didapatkan sabu darinya. Dan uang hasil pencurian sebagian dipakai untuk beli sabu, dan sebagian lagi untuk kehidupan sehari-hari. Total kerugian korban mencapai Rp5 juta,” pungkas Kapolres.

Seperti diketahui, pencurian rumah terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Rabu (27/2) lalu. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian warga Balikpapan. Karena selain mengambil uang dan perhiasan korban, pelaku juga sempat mencabuli korban.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version