BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Selatan mengamankan dua orang yang diduda mencuri kabel feeder sepanjang 40 meter hingga merugikan perusahaan swasta sekitar Rp 5 juta.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan. Adanya kerusakan jaringan perangkat PT Hutchison akibat kepncurian dan pengerusakan kabel.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petuga kepolisian kemudian mengamankan dua orang yakni Himawan Sinaga (30) buruh lepas warga Jalan Mulawraman Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.

Kemudian Muhammad Erfan (21) Sopir warga Gunung Empat Kelurahan Margo Mulyo Kecamatan Balikpapan Timur. Termasuk barang bukti kabel feeder 40 meter yang sudah dirusak, mobil angkot dan tang pemotong.

“Kronologisnya adalah pada hari Kamis 11 Maret  sekitar jam 15.30 datang pelaporan ada pencurian kabel jenisnya feeder kita langsung dating ke TKP memang kondisinya sudah berantakkan,” ujarnya, Senin (15/03)

Kedua tersangka diamankan pada Jumat (12/03), langsung digelandang ke Kantor Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya melakukan aksi pencurian karena kebutuhan ekonomi.

“Berkat kejelian rekan-rekan di lapangan anggota kami langsng bergerak maka pada hari Jumlat itu setelah pengembangan itu kami dapat dua tersangka atas nama dari pada HS buruh dan ME sopir,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di dikenakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi Polsek Balikpapan Selatan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version