BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca gelombang ketiga covid-19 akibat varian Omicron, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi. 

Dalam surat edaran yang diterbitkan 2 Februrai 2022 itu, diatur bahwa untuk daerah dengan status PPKM Level 2 melaksanakan pembelajaran tatam muka (PTM) dengan di hadiri peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas,

“Aturan itu terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 2,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito

Namun, kembali lagi bahwa dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.

Selain itu, ia kembali mengingatkan Pemerintah Daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

“Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan,” jelas Wiku.

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

Level 1 dimana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam.

Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version