Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2026 se-Kaltim: Mahakam Ulu Tertinggi, PPU Terendah

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah online lewat platform Baznas (Foto: Baznas)
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah online lewat platform Baznas (Foto: Baznas)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur resmi merilis daftar besaran zakat fitrah tahun 1447 H / 2026 M untuk seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam. Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi guna mempercepat pendistribusian kepada para mustahik.

Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim, KH H. Abdurrahman AR, menjelaskan bahwa perbedaan nominal zakat di setiap daerah dipengaruhi oleh variasi harga beras yang berlaku di pasar lokal masing-masing wilayah.

Daftar Nominal Zakat Fitrah 2026 (Uang & Beras)

Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang (tiga kategori: Tertinggi, Sedang, Terendah) serta takaran beras yang berlaku di 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur:

DaerahNominal Uang (Kategori)Takaran Beras
Mahakam UluRp75.000 / Rp65.000 / Rp55.0002,7 kg
Kutai BaratRp73.500 / Rp70.000 / Rp66.5002,7 – 3 kg
PaserRp72.200 / Rp60.800 / Rp49.4003 kg
SamarindaRp70.000 / Rp60.000 / Rp50.0002,75 kg
BontangRp68.400 / Rp64.600 / Rp58.9002,5 kg
Kutai KartanegaraRp68.000 / Rp49.000 / Rp38.0002,7 kg
BalikpapanRp54.000 / Rp48.000 / Rp42.0003 kg
BerauRp50.000 / Rp42.000 / Rp35.0002,5 kg
Kutai TimurRp50.000 / Rp45.000 / Rp40.0002,5 kg
Penajam Paser UtaraRp45.000 / Rp40.000 / Rp35.0002,5 kg

Pesan BAZNAS: Sesuaikan dengan Kualitas Konsumsi

KH H. Abdurrahman AR menekankan pentingnya kejujuran muzaki (orang yang berzakat) dalam menentukan nilai zakatnya. Ia mengingatkan agar nilai uang yang dibayarkan setara dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Jika beras yang kita konsumsi kualitasnya seharga kategori tertinggi, maka zakat yang dikeluarkan juga harus menyesuaikan. Jangan sampai kita mengonsumsi beras kualitas terbaik, tetapi zakat yang ditunaikan justru kategori terendah,” jelasnya dalam pemaparan Kaltim Berzakat 2026, Kamis (26/2/2026).

Zakat Sebagai Penggerak Ekonomi Umat

Lebih dari sekadar kewajiban rukun Islam, zakat yang dikelola secara profesional oleh BAZNAS ditujukan untuk penguatan ekonomi umat dan mendukung berbagai program kemanusiaan di Kaltim. Melalui penyaluran yang tepat sasaran, zakat diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan para mustahik di Benua Etam.

Masyarakat kini juga semakin dimudahkan dengan berbagai kanal pembayaran zakat baik secara langsung di gerai BAZNAS maupun melalui platform digital resmi. / Pemprov

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses