Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos

Dahlan Iskan [Suara.com/Alfian Winanto]
Dahlan Iskan [Suara.com/Alfian Winanto]

SURABAYA, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos, media yang pernah dipimpinnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur nomor B/1424/SP2HP 8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM, tertanggal 7 Juli 2025.

Status Tersangka Usai Temuan Bukti Permulaan

Dalam dokumen SP2HP yang beredar luas, penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka.

Ia tidak sendiri. Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat
  • Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan

Laporan Dilayangkan oleh Internal Jawa Pos

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama manajemen Jawa Pos, pada 13 September 2024. Laporan menyangkut dugaan penyalahgunaan aset PLTU yang sebelumnya dikelola oleh entitas di bawah grup media tersebut.

Polda Jatim kemudian melakukan penyidikan intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya mengarah pada dugaan keterlibatan aktif Dahlan dan Nany dalam pengalihan atau penggelapan aset.

Pernah Masuk 150 Orang Terkaya di Indonesia

Dahlan Iskan selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses dan tokoh publik nasional. Ia menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan sebelumnya menjabat sebagai CEO Jawa Pos Group.

Pada tahun 2013, majalah Globe Asia mencatatnya dalam 150 orang terkaya di Indonesia.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2014 yang disampaikan ke KPK, total kekayaan Dahlan tercatat:

  • Rp 213 miliar
  • Aset tanah dan bangunan: Rp 22,5 miliar (di Mojokerto, Surabaya, Jakarta Selatan)
  • Logam & batu mulia: Rp 1,3 miliar
  • Barang antik: Rp 625 juta
  • Benda bergerak lainnya: Rp 475 juta
  • Harta lain-lain: Rp 70 miliar
  • Namun juga tercatat utang sebesar Rp 100 miliar

Dampak Hukum dan Reputasi

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang tokoh nasional yang tersandung kasus hukum pasca-menjabat di pemerintahan. Publik kini menantikan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penahanan dan persidangan, mengingat besarnya pengaruh dan profil Dahlan di dunia media dan bisnis nasional.

Pihak Dahlan Iskan belum memberikan pernyataan resmi atas penetapan ini./suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses