Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

YOGYAKARTA,Inibalikpapan.com — BPJS Kesehatan terus memperkuat sistem integritas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya jumlah peserta dan pemanfaatan layanan kesehatan. Penguatan tersebut dilakukan melalui pengembangan sistem anti kecurangan dan perluasan kerja sama internasional.

Langkah itu diwujudkan dalam penyelenggaraan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference 2025 yang digelar bersama ACFE Indonesian Chapter dan Steering Committee INAHAFF. Forum ini melibatkan enam negara, yakni Mesir, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani, Rabu (10/12/2025).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan pengawasan. Transformasi digital turut dilakukan, termasuk pengembangan big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi kecurangan.

“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pengawasan komprehensif harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan.

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga strategis seperti Kemenkes, DJSN, KPK, BPKP, OJK, POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga institusi lainnya. Penguatan whistleblowing system juga dilakukan agar laporan masyarakat dan tenaga kesehatan lebih terlindungi dan mudah disampaikan.

“Integritas adalah fondasi strategis menjaga keberlanjutan JKN di masa depan,” tegasnya. Melalui INAHAFF, Indonesia dan enam negara mitra berbagi praktik terbaik terkait penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, hingga harmonisasi penegakan hukum.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menjelaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci mencegah kecurangan agar manfaat JKN tetap optimal. BPJS Kesehatan telah mengembangkan kebijakan anti kecurangan, membentuk unit khusus, membangun tim anti kecurangan di seluruh jenjang organisasi, serta menetapkan Key Performance Indicator (KPI) untuk penguatan pengawasan.

BPJS Kesehatan juga mengembangkan modul anti fraud untuk verifikator bersertifikat BNSP. “Kami memastikan strategi anti kecurangan terus relevan dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan enam negara mitra. Kerja sama mencakup pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan, serta penguatan manajemen sistem antikecurangan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. “Setiap iuran yang dibayarkan harus kembali dalam bentuk pelayanan berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kecurangan dapat terjadi di semua lini, mulai dari rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta, hingga pembuat kebijakan. Karena itu, proses verifikasi dan regulasi harus diperkuat demi menutup potensi celah kecurangan. “Forum INAHAFF ini diharapkan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk membangun sistem anti kecurangan secara bersama-sama,” tambahnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses