JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan Kampus Universitas Indonesia (UI) sudah sangat mengkhawatirkan.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Berdasarkan data Direktorat Advokasi HopeHelps UI mencatat ada 30 laporan kasus.

“Tiga dari 30 kasus tersebut adalah kasus yang merupakan lanjutan dari periode 2019-2020 karena korban masih membutuhkan pendampingan,” tulis Aliansi Kekerasan Seksual dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Dari 30 kasus tersebut, 11 kasus adalah kekerasan berbasis gender siber (KBGS), 11 kasus lainnya merupakan pelecehan seksual, 4 kasus adalah perkosaan, 2 kasus merupakan percobaan pemerkosaan, dan 2 kasus lainnya merupakan perbudakan seksual.

Sementara itu, 12 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman korban sendiri, 11 kasus oleh mantan pacar, 2 kasus oleh pacar, 2 kasus oleh teman aplikasi kencan online, 2 kasus oleh orang asing, dan 1 kasus oleh atasan.

Data tahun sebelumnya, pada Maret 2019 hingga Mei 2020 yang mencatat ada 39 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan UI.

Dari 39 laporan tersebut, 22 kasus merupakan pelecehan seksual secara fisik, 3 kasus merupakan pelecehan seksual secara verbal, 2 kasus merupakan pelecehan seksual secara virtual,

Lalu 6 kasus merupakan perkosaan, 2 kasus merupakan percobaan perkosaan, 1 kasus merupakan tindakan perbudakan seksual, dan 3 kasus lainnya merupakan intimidasi seksual.

“Data tersebut menunjukkan bahwa UI sebagai institusi pendidikan belum menjadi ruang aman bagi sivitas akademiknya mengingat pelaku kekerasan seksual tak jarang merupakan orang-orang yang dikenal oleh korban atau bahkan orang terdekat korban,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Aliansi mendukung Permendikbudristek 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang baru diterbitkan Menteri Nadiem Makarim.

“Penerbitan Permendikbud-Ristek PPKS sejatinya merupakan langkah progresif yang dilakukan oleh Pemerintah di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,” tegasnya.

Mereka berharap dengan Permendikbudristek PPKS ini bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di kampus UI yang belum selesai.

Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM IKM FK UI, BEM IM FKM UI, BEM FIK UI, BEM FPsi UI, BEM FT UI, BEM FF UI, BEM FKG UI, BEM Vokasi UI, BEM FMIPA UI, BEM Fasilkom UI, BEM FIA UI, BEM FEB UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, dan HopeHelps UI.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version