BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Perpuskaan Daerah (Perpusda) Kota Balikpapan merasa heran mendapat penilaian kurang baik terkaiot pelayanan. Hal itu disampaikan Kepala Arsip & Perpusda Kota Balikpapan Hendrik.

Menurutnya, selama ini Perpusada Balikpapan telah melakukan pelayanan sesuai SOP dan arahan dari Ombudsman Kaltim. Kendati begitu kata Hendrik, penilain Ombudsman akan terus menjadi dasar untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik.

Hendrik mengapresiasi penilaian yang dilakukan Ombudsman RI itu yang datang tiba-tiba untuk meninjau perpustakaan. Kata dia, tata kelola perpusda telah diatur sesuai SOP. Seperti kertas petunjuk pelayanan, jalur untuk kursi roda telah ditata dan diletakkan di depan sesuai arahan Ombudsman.

“Kita terima sebagai bentuk koreksi karena tugas kami memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
“Ini hal – hal remeh. Harusnya tidak boleh terjadi. Apa yang kurang akan kami rapatkan dan kita benahi dan penuhi,” sambungnya.

Sebelumnya, Ombudsmasn RI merilis tiga daerah di Kaltim yang standar pelayanan publik masuk kategori zona kuning. Ketiganya yaitu, Pemkot Samarinda, Pemkot Balikpapan, dan Pemkab Kutai Kartanegara.

Zona kuning diberikan Ombudsman menandakan standar pelayan publik di masing-masing instansi memiliki tingkat kepatuhan sedang.

Di Balikpapan, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan, tiga instansi SKPD yang masuk zona kuning yaitu SKPD Perpusda, DKK dan Disnakersos.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version