BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sekitar 86 persen atau 724 dari 843 bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bekasi, tak memenuhi syarat administratif.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi, Ali Syaefa. Hanya 119 atau 14 persen bacaleg yang memenuhi syarat administratif.

“Kan kalau bacaleg berkasnya mau dinyatakan lengkap harus memenuhi 9 dokumen. 9 dokumen itu harus lengkap dan benar yang belum lengkap itu terjadi,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Menurutnya, ada sejumlah penyebabnya hingga ratusan bacaleg tersebut tak menenuhi syarat administrasi, diantaranya berbagai kesalahan dokumen yang ditemukan

Mulai foto copy ijazah yang belum dilegalisi, hingga tidak menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana. Sehingga dinggap tidak memenuhi syarat administrasi.

“Ada yang maksimalkan kelengkapakannya di masa pertama, tetapi ada juga yang mau dilengkapi di masa perbaikan,” ujarnya.

KPU Kota Bekasi memberikan waktu untuk masa perbaikan dokumen yang dimulai dari 26 Juni 2023 – 9 Juli 2023. Kemudian setelah itu, KPU melakukan verifikasi dokumen perbaikan pada 10 – 30 Juli 2023.

“Nanti berarti kalau belum bisa memperbaiki kan artinya dokumennya ga lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat pencalegannya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version