JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mabel Polri akan merilis pengumuman resmi soal mudik Lebaran 2022 pada Senin (11/4). Demikian disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi 

“Kami akan keluarkan pengumuman resmi paling lambat besok (Senin),” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Firman mengatakan, dari 85 juta pemudik lebaran tahun ini, sekitar 47 persen akan menggunakan jalur transportasi. “Informasi yang kami dapatkan ada 85 juta warga yang akan mudik,” ujarnya

Karenanya kordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan, arus mudik tahun ini berlangsung aman dan lancar. Masyarakat terlayani dengan baik, selama selama perjalanan pulang kampung.

“Tentunya angka ini bukan angka kecil dan ini bisa berhasil jika kita semua, masyarakat, dan petugas bisa saling mengkomunikasikan hal-hal yang dapat dikerjakan sehingga semua bisa terlayani dengan baik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk  pengaturan arus lalu lintas di jalur darat dengan baik. Petugas akan melayani dengan baik. “Jadi tidak ada petugas di lapangan datang untuk menghambat apa pun,” ujarnya.

“Perintahnya sudah jelas. Semua cuti dengan baik, semua cuti dengan gembira, dan perjalanan dengan aman,”

Kepolisian akan memudahkan masyarakat yang akan mudik. Contohnya seperti kapan waktu sebaiknya berangkat mudik, istirahat, dan sebagainya. “Masyarakat bisa melihat,” ujarnya

“Masyarakat bukan objek tapi mereka menjadi peserta yang menentukan dan membantu proses kelancaran saat mudik. Jadi cara-cara bertindak dan informasi akan kita sampaikan kepada masyarakat,”

Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengapresiasi Kakorlantas Polri dan beberapa instansi terkait karena pembahasan mudik Lebaran 2022 telah dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Menhub memberikan diskresi kepada Kakorlantas Polri sehingga bisa menetapkan sejumlah hal dalam pelaksanaan mudik.

“Bahkan dari Korlantas, Dirlantas, BPJT, dan Jasa Marga melakukan simulasi berapa ratio kalau skenario ini dijalankan,”

“Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan memberikan diskresi kepada Kakorlantas Polri untuk menetapkan bila dilakukan satu arah, ganjil genap, dan yang lain.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version