BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com –  Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dialami IR (28). Data pribadi tersebut diduga digunakan mantan pacarnya sebut saja RH untuk kepentingan pinjaman di dua bank yakni Bank CIMB dan Line Bank. Total pinjaman mencapai Rp 30 Juta. 

IR telah membuat laporan ke Polres Balikapan. Pada hari Selasa (25/7). IR sangat keberatan atas tindakan penggunaan tanpa izin dengan data pribadi KTP, untuk melakukan pinjaman ke bank.

“Jadi si RH ini meminjam sejumlah uang atas nana IR ke pihak bank, lalu pencairan dana masuk ke rekening RH, tanpa ada konfirmasi dari pihak bank ke pemilik data asli, melalui  email atau pun by phone,” kata IR yang tidak menerima konfirmasi bank dari Line Bank. 

Bahkan saat dikonfirmasi awak media IR Telah mendatangi kediaman rumah orang tua yang bersangkutan RH di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Orang tua RH ini salah satu pemilik guest house di kawasan tersebut. “Jadi saya kesana untuk meminta pertanggungjawaban kepada orangtua RH, namun saat ditemui orang tua RH tidak memberikan solusi atau pun tanggungjawab, ia menyerahakan masalah ini kepada RH.

“Saat ini sudah dalam proses penyidikan, karena saya sangat keberatan atas perlakuan  mantan pacar yang lari dari tanggungjawab, dan saat ini posisi RH ada di Kota Berau,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version