BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Pemerintah kota melalui Dinas LingkunganHidup dbantu Dinas Pangan, Pertanian, Perikanan melakukan identifikasi data dampk kerugian akibat tumpahan minyak di pesisir dan pantai Kota Balikpapan.

Kepala DLH Kota Suryanto mengatakan identifikasi Data yang sudah dilakukan oleh Tim Identifikasi Data yakni: terdapat di 4 (empat) Kecamatan yakni Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Kota.
“Ini data sementara yang masih diverifikasi terus,” ucap Suryanto kepada Inibalikpapan.com (30/4/2018).

Terdapat 9 Kelurahan yang terdampak yakni Kelurahan Baru Tengah, Kelurahan Baru Ulu, Kelurahan Damai, Kelurahan Kariangau, Kelurahan Klandasan Ulu, Kelurahan Margasari, Kelurahan Margomulyo, Kelurahan Sepinggan Raya, Kelurahan Prapatan.
“ Terdapat 596 orang Non KUB (Kelompok Usaha Bersama), data bersumber dari Kelurahan, “sebutnya

Namun Belum teridentifkasi sebanyak 283 orang. sedangkan pemilik klotok sebanyak 2 orang, perahu nelayan 11 orang dan speedboat 145 orang.

Untuk alat tangkap ikan sebanyak 93 alat tangkap ikan. selain itu tumpahan juga berpengaruh pada kesehatan 15 orang. dan terdapat pula kerusakan dinding rumah sebanyak 5 orang.

Selain itu juga terdapat 561 Orang KUB (Kelompok Usaha Bersama), data bersumber dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan. Sebanyak 109 orang Nelayan dari Kelurahan Sepinggan Raya yang belum masuk ke dalam data identifikasi yang dilakukan oleh Tim Identifikasi hingga tanggal 25 April 2018.

Plt Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan pihak perlu kehati-hatian dalam mendata korban jangan sampai salah memberikan data karena warga yang akan dirugikan.

“Tapi dalam hal ini yang sudah didata dari nelayan, dari lingkungan mudah-mudahn secepatnya diumumkan tapi dari pengananan kan sudah ada diekskusi seperti bantuan korban meninggal tapi secara keseluruhan ada berapa kerugian dari tumpahan minyak,” kata Rahmad.

Pemerintah kota masih melihat niat baik dari Pertamina atas penanganan tumpahan minyak termasuk ganti rugi. “Kita lihat dulu kalau ganti rugi nggak dibayarkan oleh yang bersangkutan baru ada gugatan tapi saya yakin pertamina pemilik minyak dia berkomitmen. Pertama kan menanggulangi dan menganti semua tumpahan minyak kan ada komitmen ,” tandasnya.

Dia berpendapat proses hokum yang ada dan dijalankan Polda Kaltim harus dihormati dan ikuti. Sehingga tidak perlu ada lagi proses hukum gugatan lainya. “Biar kan proses hokum yang sudah ada berjalan,” ujarnya.

Untuk pemulihan jangka Panjang, Pertamina juga sudah berkomitmen dan melaksanakan itu termasuk penanaman mangrove yang rusak. “Dampak lingkungan lain kayak nelayan dia sudah bantu. Ikan berkurang itu yang mana sih. Kalau ada bilang ikan berkurang anda punya data itu ngak. Nggak kelihatan karena ikan kita nggak ada disini (muara) ada ditengah (Selat Makasar),” tuturnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version