MEDAN, Inibalikpapan.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang karyawan Kimia Farma sebagai tersangka Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, kelima tersangka, yaitu PC kepala pelayanan dan merangkap bisnis manager dan empat orang lainnya DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil pengembangan kita menetapkan 5 orang tersangka dalam pelanggaran UU kesehatan ,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Kamis (24/4/2021).

Polisi menyita barang bukti hasil pelanggaran berupa alat swab daur ulang, alat swab baru dan uang tunai hasil penjualan.

“Ada barang bukti yang diamankan dari lab bandara Kualanamu, barang bukti dari laboratorium Kimia Farma Medan Kartini dan uang tunai diduga hasil penjualan alat daur ulang,” ungkapnya.

Praktik daur ulang alat rapid test antigen itu telah berjalan sejak bulan Desember 2020. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Ada yang bertugas menerima pendaftaran, petugas yang membuat surat reaktif atau tidak, dan pimpinan yang merupakan bisnis manager,” kata Panca.

Selain lima tersangka, ada tiga orang lainnya yang berperan sebagai petugas tes swab dan masih berstatus sebagai saksi.

Mereka menerima perintah dari PC untuk tidak menggunakan stick atau alat pengambil sampel yang baru melainkan yang daur ulang.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version