BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini tengah mengkaji menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena kasus penularan yang terus meningkat rata-rata 100-an kasus setiap harinya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan, jika Pemkot menerapkan PSBB maka sesuai Undang-undang Kekarantinaan maka konsekwensinya harus menyalurkan bantuan sosial (bansos) karena masyarakat tidak bisa beraktifitas.

“PSBB dalam UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan ada beberapa opsi pembatasan kegiatan masyarakat, diruang ibadah, sekolah, work from home,” ujar Sukri Wahid, Selasa (12/01)

“Nah sekarang kalau PSBB kita terapkan statusnya itu dikeluarkan kepala daerah berarti warga yang tahu UU ini menuntut haknya dong. Umpamanya disuruh tidak bekerja, maka konsekwensinya,”

Sementara dalam APBD Kota Balikpapan tahun ini dana jaring pengaman sosial yang sempat dialokasikan sebesar Rp 25 miliar di Dinas Sosial dihapus setelah dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltim dipangkas

“Tadinya kita siapkan Rp 25 miliar di Dinas Sosial untuk tahun ini. Tapi begitu ada pemangkasan DBH baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi artinya dana di dinsos kita tarik, bahkan kita delete,” ujarnya.

Karena prediksinya angka kasus positif covid-19 menurun. Masyarakat juga kembali beraktifitas seperti biasa dan ekonomi semakin membaik. Namun perkiraan itu keliru. Karena sejak Desember 2020 hingga Janri 2021 kasus positif trennya meningkat.

“Kita menganggap masyarakat bisa beraktifitas, ekonomi baik. Malah covid-19 naik. Jadi ini dilematisnya ada satu asumsi yang kita luput covid-19 naik, tapi alokasi dana jaring pengaman 2021 tidak kita alokasikan,” ujarnya.

Sebenarnya ada dialokasi untuk dana tak terduga. Namun hanya sekitar Rp 15 miliar. Jumlah itu tidak akan cukup jika kembali menyalurkan bantuan sosial. Karena tahun kemarin mencapai Rp 83 kepala keluarga dengan lebih dari Rp 70 miliar

“Ada di dana tak terduga dulu tapi kecil karena kita tidak menyiapkan itu. Kemarin Pemkot sudah punya data sampai 83 ribu KK,” ujarnya

Kata dia, DPRD dan Pemkot harus duduk kembali untuk membahasnya jika ingin mengalokasikan dana bantuan sosial. “Solusinya kalau mau ada penganggaran duduk lagi banggar di APBD. Karena ini tidak kita anggarkan,” ujarnya.

Karena lanjutnya, jika Pemkot memberlakukan PSBB maka warga wajib menuntut bantuan sosial yang telah diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan. “Kalau kita PSBB rakyat yang sadar (tahun UU Kekarantinaan bisa menagih,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version