Debt Collector Tusuk Advokat, Anggota DPR Abdullah Dorong Nasabah Kompak Ajukan Class Action

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Devi/Karisma / DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Devi/Karisma / DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Praktik kekerasan oleh penagih utang atau debt collector (matel) kembali memakan korban. Kali ini, seorang advokat bernama Bastian Sori menjadi korban penusukan oleh debt collector di Karawaci, Tangerang. Tragedi ini memicu kemarahan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Abduh).

Abduh menilai, kekerasan yang terus berulang ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perilaku pihak ketiga yang dipekerjakan oleh lembaga keuangan.

Mekanisme Class Action Sebagai Senjata Hukum

Guna memberikan efek jera secara masif, Abduh mendorong masyarakat atau para korban kekerasan penagihan untuk menempuh jalur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).

“Untuk menyikapi tindak kekerasan yang terus berulang, saya mendorong mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, dasar hukum class action sudah sangat kuat melalui Perma Nomor 1 Tahun 2002 serta Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Lembaga Keuangan Tidak Bisa Lepas Tangan

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Abduh adalah tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Ia menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan atau bank tidak boleh mencuci tangan saat pihak ketiga yang mereka sewa melakukan kekerasan.

“PUJK tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan pihak ketiga. Dalam hukum perdata, ada prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” tegas legislator tersebut.

Dorong YLKI dan BPKN Turun Tangan

Abduh juga meminta lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI dan BPKN untuk proaktif memberikan pendampingan hukum. Pendampingan yang terstruktur dinilai akan memperkuat posisi tawar nasabah di hadapan hukum dan membuat gugatan massal menjadi lebih efektif.

Selain itu, ia mengusulkan beberapa langkah teknis kepada OJK untuk memperketat SOP penagihan:

  • Identitas Resmi: Penagih wajib menggunakan atribut perusahaan yang jelas.
  • Wajib Dokumentasi: Proses penagihan harus direkam melalui video untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Evaluasi Pihak Ketiga: Mempertimbangkan penghapusan penggunaan debt collector dari perusahaan luar.

“Negara Hukum Tak Boleh Tunduk pada Kekerasan”

Menutup pernyataannya, Abduh menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang di Indonesia. Perlindungan terhadap nasabah dan kehormatan profesi (seperti advokat) harus menjadi prioritas utama regulator.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan,” pungkasnya. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses