Apakah anda termasuk orang yang suka deg-degan saat berkendara kemudian melihat di depan ada plang dan tampak polisi sedang melakukan giat razia kendaraan?

Makin maraknya kejahatan di suatu daerah tentunya akan meningkatkan kewaspadaan dari pihak kepolisian yang tugasnya adalah melindungi masyarakat. Salah satu antisipasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah dengan cara melakukan razia kendaraan.

Bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendara tentunya menimbulkan rasa panik dan
ketakutan saat melihat ada razia dari pihak kepolisian. Tak jarang pengendara akhirnya melakukan hal yang membahayakan diri sendiri dan pengendara lain seperti memutar balik kendaraan dengan melawan arus, demi menghindar dari razia.

Beberapa waktu lalu malah kita melihat video viral di mana seorang pengendara motor yang terkena razia justru malah emosi dan merusak kendaraannya sendiri. Padahal kesalahan sudah jelas ada di pihak pengendara motor tersebut, dan ia malah menambah kesalahan dengan melakukan tindakan anarkis.

Tidak semua giat razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dilakukan tindakan berupa tilang. Giat razia yang bentuknya hanya berupa teguran kepada pengendara yaitu operasi simpatik, operasi ketupat (menjelang Idul Fitri) dan Operasi Lilin (menjelang Natal dan Tahun Baru). Giat ini dilakukan dalam rangka
menertibkan pengendara dan demi kelancaran perjalanan para pengendara.

Undang-Undang yang mengatur razia kendaraan.

Pengaturan mengenai razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Razia kendaraan juga dimuat dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Mengapa razia kendaraan dilakukan oleh pihak kepolisian?

Dalam PP No 42 tahun 1993 disebutkan bahwa Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas
kepolisaan apabila:

a. Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat.
b. Angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat.
c. Angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang
tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung
meningkat.
e. Tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat, untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor
pada waktunya.

Rasa Khawatir dan Cemas Saat Razia

Manusiawi sebenarnya jika kita merasakan detak jantung lebih cepat saat melihat razia. Khawatir jika
kita lupa membawa surat kendaraan, atau jika kondisi kendaraan tidak sesuai dengan peraturan, seperti
spion untuk motor tidak ada, speedometer tidak ada, sabuk pengaman pada mobil tidak ada, dan sebagainya.

Terkadang juga saat kita sedang buru-buru kemudian di depan ada razia menimbulkan rasa kesal, karena kita harus menunggu melewati proses razia, sementara kita juga sedang berburu dengan waktu.

Saat seperti ini biasanya konflik dengan petugas akan terjadi. Emosi dari pengendara yang buru-buru, juga terkadang emosi dari pihak kepolisian yang notabene juga manusia biasa yang mungkin lelah atau terpancing karena emosi dari pengendara yang terkena razia.

Tapi jika kita berkendara sesuai peraturan, kelengkapan surat kendaraan lengkap, dan kondisi kendaraan juga sesuai aturan, tentunya kita tidak usah merasa takut saat ada razia. Kalau kita tidak memiliki kelengkapan berkendara ya tentu saja tidak hanya deg-degan yang kita rasa, panik dan memikirkan jalan keluar agar terhindar dari razia tentu terlintas di pikiran kita.


Image Negatif Razia di Masyarakat

Tidak bisa kita pungkiri bahwa sebagian masayarakat memiliki pandangan negatif tentang razia yang
dilakukan oleh pihak kepolisian. Pandangan negatif tersebut di antaranya:

  1. Tak jarang ada pengendara yang memiliki pikiran bahwa giat razia yang dilakukan oleh pihak
    kepolisian hanya demi mencari uang, terutama razia yang dilakukan saat tanggal tua.
  2. Ulah oknum yang terkadang ditemui di lapangan yang menerima suap “uang damai” dari
    pengendara yang tidak ingin ribet melewati proses persidangan jika ditemui kesalahan saat
    razia.
  3. Oknum yang mencari-cari kesalahan pengendara.
  4. Sifat angkuh dari polisi saat razia.
  5. Sifat diskriminatif jika ada sesama anggota entah itu dari kepolisian atau dari TNI pasti lolos razia
    meski tidak memiliki kelengkapan berkendara.
    Mengatasi rasa cemas berlebih saat razia

Jika kita termasuk orang yang memiliki rasa cemas berlebih saat bertemu dengan razia di perjalanan, hal
yang paling pertama kita lakukan tentunya mencoba menenangkan diri. Justru kalau kita menampakkan
rasa cemas berlebih, polisi akan mencurigai adanya sesuatu yang kita sembunyikan, dan hal ini yang terkadang membuat kita terjebak lebih lama saat razia.

Bersikaplah normal dan sopan saat sedang dirazia. Jika belum-belum kita sudah emosi, tentunya polisi yang juga manusia biasa yang juga lelah melakukan aktifitas akan mudah terpancing emosi. Yang ada malah terjadi cekcok.

Lengkapi surat kendaraan, dan selalu kontrol masa berlaku surat-surat berkendara. Jika sudah mendekati masa berlaku, segera urus perpanjangan.

Selalu kontrol kelengkapan dan kelayakan kendaraan. Jika sesuai dengan aturan, tentunya tidak ada alasan bagi polisi untuk mengeluarkan surat tilang kepada kita. Ubah mindset kita bahwa razia juga penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar kita, karena tak sedikit razia dilakukan disebabkan sudah semakin tingginya pencurian kendaraan bermotor.

Jika kita lupa membawa surat berkendara, lebih baik pulang dan ambil dulu dari pada nekat membawa kendaraan tanpa dilengkapi surat berkendara. Kita tidak tahu kapan ada razia, kalau apes ya bisa kena tilang.
Jangan lakukan hal yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain seperti memutar balik kendaraan saat melihat razia.

Banyak pengendara melakukan hal tersebut karena umumnya mereka tidak memiliki kelengkapan surat, atau ada juga yang malas membuang waktu saat razia. Justru tindakan seperti ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Jika kita tidak memiliki kelengkapan saat terkena razia ya kita tetap harus menerima kesalahan dan siap ditilang. Jangan mencoba menyuap polisi karena itu tidak diperbolehkan secara hukum. Polisi tidak akan menyakiti kita. Kalau pun kendaraan kita akhirnya ditahan oleh polisi karena tidak lengkap surat seperti STNK tidak bawa, mintalah keluarga atau teman untuk menjemput kita di tempat razia, dan kemudian segera urus denda tilang agar kendaraan bisa kita bawa pulang kembali.

Kalaupun kita menemukan adanya oknum sementara kita sesuai aturan, kita bisa kok melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian, tentunya dengan dilengkapi bukti yang kuat. Saat ini polisi yang turun ke lapangan sudah lebih baik.

Tak jarang kita lihat polisi hanya diam saja tidak melakukan perlawanan kepada pengendara yang emosi dan bahkan ada pengendara yang anarkis kepada polisi karena tidak terima terkena tilang.

Kalau kita selalu taat peraturan, memiliki kelengkapan surat berkendara, dan sopan saat menghadapi razia, gak perlu lagi cemas berlebih dan emosi.***

*** Achmad Faizal: Penggiat media sosial di Balikpapan, Tim Inibalikpapan-Gerbangkaltim Network.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version