Dekati Korban Lewat Aktivitas Kesenian, Pelaku Pencabulan Empat Anak di Balikpapan Ditangkap
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan lingkungan dan aktivitas kesenian. Kasus ini terungkap setelah laporan diterima beberapa waktu pascakejadian.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan secara hati-hati karena laporan tidak masuk pada hari kejadian, melainkan setelah rentang waktu tertentu.
“Sekali lagi pengungkapan ini menggunakan cara ilmiah karena TKP-nya adalah bukan pada hari H terus melaporkan, tapi beberapa waktu ke belakang baru dilaporkan sehingga kita harus melakukan pembuktian secara ilmiah untuk membuktikan bahwa ini adalah pelakunya,” ujar Anton.
Pelaku berinisial GN (60), seorang buruh harian lepas, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap beberapa anak berusia sekolah dasar. Dalam proses penyidikan, polisi bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Balikpapan untuk melakukan asesmen terhadap korban.
“Kita juga bekerja sama dengan UPTD PPA di Kota Balikpapan untuk melakukan assessment terhadap para korban untuk mengetahui sekaligus menggali informasi terhadap anak-anak tersebut bahwa betul itu adalah pelakunya atau tersangka,” katanya.
Anton menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar tidak menimbulkan penolakan di lingkungan sekitar.
“Jajaran Polresta Balikpapan kemarin langsung ditampung sama kapolrsta sendiri dari berbagai elemen untuk mengungkap kasus ini sehingga tidak ada resisten apapun pada waktu kita mengungkap kasus ini dan semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Modus Terjadi di Lingkungan yang Dikenal Anak
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menjelaskan, hingga kini telah terbit dua laporan polisi dengan total empat korban. Laporan pertama mencakup tiga korban yang peristiwanya terjadi sejak 2024 dan baru dilaporkan setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga. “Dalam hal ini untuk saksi sendiri sangat minim, namun kita dibantu oleh UPTD PPA dalam hal asesment,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, proses asesmen dilakukan sebanyak tiga kali dengan jeda waktu berbeda, sebagai bagian dari pemenuhan prosedur hukum dan perlindungan psikologis korban. “Bukan kita lama, namun kita menjalankan langkah-langkah yang sudah ditetapkan di aturan undang-undang itu sendiri,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dugaan perbuatan dilakukan saat korban mengikuti kegiatan kesenian. Pelaku diketahui memiliki kedekatan dengan lingkungan kegiatan tersebut, sehingga kehadirannya tidak menimbulkan kecurigaan.
“Modusnya bukan diiming-imingi, tapi karena kebetulan ada keluarganya yang melatih kesenian tersebut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan keluarga, meminta keterangan ahli, menerima hasil asesmen dan pendampingan UPTD PPA, serta melakukan visum dan penahanan tersangka sesuai prosedur hukum.
Kapolresta Balikpapan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa ada korban lain agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Silakan bisa melaporkan kepada Polresta Balikpapan khususnya jajaran Satreskrim Unit PPA Polresta Balikpapan. Kami 24 jam untuk menerima laporan tersebut,” tegas Anton.***
BACA JUGA
