BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com –  Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak dengan nilai total Rp 3,8 miliar pada  25-29 September 2023. 

“Dari kegiatan penyitaan serentak ini, telah disita 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan 2 unit kendaraan alat berat milik 12 wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya dengan total tunggakan pajak adalah Rp24 miliar,” ujar Teddy Heriyanto

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur danUtara Direktorat Jenderal Paja.

Tindakan penagihan perpajakan diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh KPP atas sejumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak/penanggung pajak. 

“Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa,” akunya.

Untuk Surat Paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak/penanggung pajak. Dalam jangka waktu 2×24 jam sejak Surat Paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penagihannya yaitu penyitaan.  

Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. 

JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut guna dijadikan objek sita. Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN akan menyegel/menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita. 

“Diharapkan dengan adanya upaya penagihan di bidang perpajakan ini, dapat menimbulkan efek jera dan detterant effect bagi wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version