Delapan Pengembang Serahkan Fasum ke Pemkot Balikpapan, Percepat Pemerataan Pembangunan 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebanyak delapan pengembang perumahan telah menyerahkan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Hal tersebut merupakan komitmen dari pengembang perumahan untuk menjalankan amanat dari Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2013 dimana pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan. 

Pelepasan Hak kali ini dilakukan oleh 8 (delapan) pengembang Perumahan yakni Perumahan Grand City, Perumahan Balikpapan Regency, Perumahan Sepinggan Pratama, Perumahan Pesona Bukit Batuah, Perumahan Citra City, Perumahan Bukit Damai Indah, Perumahan Ciputra dan Perumahan Green Village.

Untuk Balikpapan Regency menyerahkan fasum dari tiga cluster yang mencakup enam RT. Sementara itu, Perumahan Sepinggan Pratama menyerahkan hampir seluruh blok yang ada di kawasan tersebut, menjadikannya salah satu pengembang yang paling progresif dalam menuntaskan kewajiban penyerahan fasum kepada pemerintah daerah. Fasum yang diserahkan mencakup jalan lingkungan, drainase, lahan ruang terbuka, hingga area fasilitas sosial yang secara legal menjadi aset milik pemerintah setelah proses administrasi rampung.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kedua pengembang yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, penyerahan fasum tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud komitmen pengembang dalam mendukung kenyamanan dan keselamatan warga yang tinggal di kawasan perumahan.


“Kami sangat mengapresiasi langkah Balikpapan Regency dan Sepinggan Pratama. Harapan kami, perumahan lainnya juga dapat segera mengikuti, karena dengan penyerahan fasum ini banyak manfaat yang akan dirasakan oleh warga,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Rafi menjelaskan bahwa setelah fasum tercatat sebagai aset pemerintah, kawasan perumahan tersebut akan lebih mudah mendapatkan dukungan pembangunan maupun perawatan dari OPD terkait. Hal ini mencakup peningkatan kualitas jalan, pembangunan maupun perbaikan drainase, hingga pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di sejumlah kompleks perumahan.


“Kalau sudah menjadi aset pemerintah, tentu akan lebih mudah untuk mendapatkan bantuan maupun perhatian. Ini sangat membantu dalam penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat di lingkungan perumahan,” jelasnya.

Lingkungan Tertata

Ia juga menyoroti kondisi perumahan yang memiliki karakteristik unik. Sekitar 80 persen wilayahnya merupakan kawasan perumahan yang dikelola berbagai pengembang, sementara sisanya merupakan permukiman masyarakat umum. Dengan komposisi seperti itu, penyerahan fasum menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memaksimalkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Pemerintah berharap, dengan penyerahan fasum ini, koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang semakin solid. Sinergi tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan perumahan yang tertata, aman, dan layak huni.

“Dengan langkah ini, kami berharap kolaborasi yang terbangun dapat semakin memperkuat upaya mewujudkan lingkungan permukiman yang baik bagi seluruh masyarakat,” pungkas Rafi.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses