BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Btidak akan main-main dalam mencegah PKL memanfaatkan fasum untuk lokasi berjualan. Karena sesuai dengan Perda Kota baik penjual dan pembeli bisa dikenakan sangsi denda jutaan hingga penjara

Hal ini pun yang akan diberlakukan disekitar kawasan Pasar Pandan sari, Balikpapan Barat, untuk mengcegah fasum kembali digunakan untuk berjualan maka akan dibautkan posko.

“Selain ada posko yang dijaga petugas gabungan, bagi para pembeli juga bisa dikenakan sangsi kalau merujuk pada Perda kota Balikpapan,” ujar Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Rabu (23/6/2021).

Adapun pembeli dikenakan sangsi denda jika membeli dagangan dari PKL yang berjualan di fasum

“Denda bisa sampai Rp5 juta dan  kurungan. Tapi itu maksimal. Keputusan nanti di sidang tipiring,” tuturnya.

Untuk itulah setelah ditertibkan ini tidak ada lagi PKL yang berjualan di fasum sekitar pasar maupun di lahan parkir.

“Lokasi tempat pindah sudah disiapkan, tingga bagaimana para PKL ini bisa tertib, ini semua juga demi kenyamana para pembeli,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version