Dengan NIB, UMKM Bisa Lebih Berkembang
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Legalitas usaha kini menjadi kebutuhan mendasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat bertahan dan bersaing di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong para pelaku usaha agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pijakan awal menuju bisnis yang lebih kuat dan berdaya saing.
Koordinator Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Balikpapan, Revi Citrawaty HS, ST, menjelaskan bahwa NIB bukan hanya sebatas persyaratan administratif, tetapi merupakan kunci bagi UMKM untuk berkembang lebih leluasa. Menurutnya, di era digital seperti sekarang, proses pengurusan NIB sudah semakin mudah, cepat, dan tidak memerlukan perangkat canggih.
“Saat ini semua layanan perizinan, termasuk pengurusan NIB, sudah berbasis digital. Pelaku UMKM cukup menggunakan ponsel untuk mendaftar, sehingga mempermudah mereka untuk segera melegalkan usahanya,” jelasnya, Sabtu (29/11/2025).
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses pembuatan NIB dapat diselesaikan hanya dengan menyiapkan alamat email dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Revi menegaskan bahwa kesederhanaan persyaratan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha, terutama mereka yang belum memiliki izin, untuk segera mengurus legalitasnya. Selama ini, masih banyak UMKM yang ragu atau bingung dengan mekanisme perizinan, padahal prosesnya relatif mudah dan tidak dipungut biaya.
Lebih jauh, Revi menekankan bahwa kepemilikan NIB memberikan banyak manfaat. Selain menjadi pintu masuk berbagai layanan perizinan lanjutan, NIB juga membuka akses pelaku usaha terhadap fasilitas pembiayaan. “Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi merasa khawatir ketika ingin mengurus sertifikasi halal, izin edar pangan, maupun saat mengajukan pinjaman ke bank. Semua itu bisa dilakukan lebih mudah jika usahanya sudah terdaftar secara resmi,” ujarnya.
Dorongan legalitas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk meningkatkan daya saing UMKM dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Dengan status usaha yang jelas, UMKM Balikpapan diharapkan dapat tumbuh lebih produktif, inovatif, dan siap mengembangkan pasar hingga tingkat nasional bahkan internasional.
Revi juga mengingatkan bahwa kualitas produk yang baik saja tidak cukup tanpa legalitas. “Produk UMKM kita sebenarnya sangat potensial, tetapi bila tidak memiliki legalitas, tentu akan kalah bersaing. Konsumen kini lebih selektif dan cenderung memilih produk yang sudah terdaftar dan memiliki legitimasi hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, DPMPTSP Balikpapan siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala selama pengurusan NIB. Revi menambahkan bahwa meskipun layanan pengurusan izin sudah dapat diakses dari mana saja, pelaku usaha yang membuka usahanya di Balikpapan tetap wajib memastikan legalitasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Ingat, modal niat saja tidak cukup. Legalitas usaha menjadi fondasi penting untuk keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang,” pungkasnya.***
BACA JUGA
