Desakan Revisi UU Haji Rampung Sebelum Persiapan 2026: Ada Opsi Kementerian Haji

Calon Jemaah Haji Balikpapan yang berangkat ke Arab Saudi / inibalikpapan
Calon Jemaah Haji Balikpapan yang berangkat ke Arab Saudi / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji harus segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Menurutnya, percepatan ini mendesak karena tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sudah mulai berjalan sejak 2025.

“Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga pemesanan zona dan pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah,” ujar Cucun, dikutip dari laman DPR.

Cucun yang juga Ketua Timwas Haji 2025 menegaskan, DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun ini. Menurutnya, evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperbaiki tata kelola haji ke depan.

“Tidak perlu lagi kita perdebatkan. DPR sudah menunaikan fungsi pengawasan melalui rekomendasi Pansus Haji. Evaluasi kemarin jelas, dan kita rekomendasikan Pansus kembali di 2025 demi perbaikan. Apalagi sekarang penyelenggaraan haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan Badan Penyelenggara Haji,” jelasnya.

Dua Opsi Kelembagaan: Badan atau Kementerian Haji

Dalam draf revisi UU Haji, DPR mencatat masih ada dua opsi kelembagaan yang akan diperdebatkan: apakah penyelenggaraan haji tetap berada di bawah badan, atau ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji.

“Kita lihat perkembangan dalam pembahasan di DPR, karena ada aspirasi dari sejumlah anggota untuk menjadikannya Kementerian Haji,” terang Cucun.

Opsi pembentukan Kementerian Haji dinilai sebagian pihak akan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan pelayanan bagi jemaah. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran soal beban birokrasi baru yang harus ditanggung negara.

Cucun menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa percepatan revisi UU Haji adalah kunci untuk memastikan pelayanan haji 2026 berjalan lebih baik.

“Revisi ini krusial, agar seluruh jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 memperoleh pelayanan yang lebih baik dan layak,” tandasnya. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses