BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan berencana akan mengundang dinas terkait maupun Pertamina untuk membahas keberadaan POM Mini yang menjual bahan bakar minyak BBM), sehingga tak dianggap illegal ataupun menyalahi aturan.

Pasalnya, belum lama ini Satpol PP terpaksa menertibkan POM Mini karena dianggap illegal dan menyalahi aturan. Pemiliknya pun dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Meski begitu, hingga kini masih saja ada yang menggunakannya untuk menjual BBM

“Kami akan duduk dan membahas bersama Pertamina untuk mengakomodirnya,” ujar Ketua DPRD Lpta Balikpapan Abdulloh.

Menurutnya, bukan tidak mungkin nantinya dari pertemuan itu, nantinya bakal disusun aturan ataupun regulasi yang mengatur keberadaan POM Mini. Karena keberadannya juga membantu kesejahteraan masyarakat.

“Makanya kami ingin tahu, kalau ada legalitas dan dituangkan dalam sebuah peraturan, ya kenapa tidak boleh,” ujarnya.

“Yang namanya usaha pasti harus ada izinnya sesuai regulasi. Pastinya, pemerintah belum ada mengeluarkan regulasi untuk izin usaha POM Mini. Entah kalau di Pertamina,”

Dia pun secara tegas menyatakan, mendukung keberadaan POM Mini, karena merupakan usaha rakyat. Selain itu, selama ini Pertamina juga tidak mempermasalahkan penjualan BBM subsidi maupun non subsidi secara eceran.

“Kalau saya sebagai wakil rakyat, sangat mendukung mereka berusaha. Menciptakan usaha itu lebih baik daripada bambung (pengangguran, red) hingga menjadi pelaku negatif,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version