BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan DPRD Balikpapan untuk membahas persengketaan lahan di kelurahan Gunung Samarinda dan Batu Ampar, Balikpapan Utara. RDP diikuti belasan perwakilan warga dari 9 RT di dua kelurahan.

RDP yang menghadirkan juga perwakilan BPN, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Camat Balikpapan Utara serta Lurah Gunung Samarinda dan Batu Ampar ini karena warga mengeluhkan permohonan IMTN yang tak kunjung tuntas sejak kepimpinan Sayid Muchdar sebagai Camat Balikpapan Utara.

“Saya minta agar Camat Balikpapan Utara menguruskan permohonan IMTN warga kelurahan Gunung Samarinda dan Batu Ampar yang sudah bertahun-tahun diajukan tapi tak kunjung mendapat proses,” kata Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan yang memimpin RDP (1/2/2018).

Warga yang belum mendapatkan IMTN yakni dari RT 65, 39, 45, 26, 63, 64 dan 49 di Gunung Samarinda serta RT 52 Batu Ampar. Tidak diterbitkannya IMTN untul warga di 9 RT itu karena terbentur gugatan atau klaim yang dilakukan orang per orang dan perusahaan.

“Mestinya tidak semua gugatan harus dilayani, apabila tidak ada dasar kuat yang menjadi alas hak kepemilikan. Jika dibiarkan juga akan menghambat proses kinerja pemerintah dan akan berbenturan dengan ribuan masyarakat dari 9 RT itu,” tegasnya.

Sementara perwakilan warga, Roy ingin semua permohonan IMTN di 9 RT dikabulkan dan mendesak Camat serta BPN berlaku adil. “Kami sudah bolak balik berjuang ke DPRD. Kami juga meragukan kinerja Camat lama (Sayid Muchdar) karena ada beberapa IMTN warga yang jadi dengan alasan sudah mendapat izin dari pihak dr. Kenneth Hidayat yang mengklaim sebagai pemilik tanah,” ucapnya.

Warga juga tak mau tahu tentang dr. Kenneth Hidayat dan IIGMC sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan 62 hektare lahan tanpa bukti hukum. Pasalnya, syarat permohonan IMTN yang diajukan warga telah terpenuhi.

“Ada ratusan, bahkan ribuan Kepala Keluarga di 8 dari 9 RT yang tertahan IMTN-nya yakni 7 RT di Batu Ampar dan 1 RT di Gunung Samarinda. Luasan lahan yang diajukan IMTN juga berbeda-beda dan jumlah warga dari 9 RT itu mungkin saja mencapai 1.000 KK,” ungkapnya.

Sehingga warga ingin hasil pertemuan ini bisa berdampak berupa penerbitan IMTN sesuai dengan peraturan daerah. Sedangkan jika ada sanggahan atau keberatan pihak lain atas proses penerbitan IMTN maka juga harus sesuai peraturan yang berlaku.

“Sanggahan itu harus ada syaratnya dan pihak kecamatan serta BPN dan orang hukum semestinya mendudukan posisi sanggahan dengan benar, bukan dengan bukti fotokopi. Permohonan IMTN yang tidak berperkara juga segera diproses. BPN dan pihak dr. Ken saja bingung batasan lahannya,” harapnya.

Camat Balikpapan Utara Fachrur Radjzi mengatakan, pihaknya akan memilah lahan warga yang tidak berperkara untuk diproses IMTN. “Kita ikuti aturan karena dilindungi Perda dan sesuai prosedur meski pemohonnya satu orang atau ribuan. Kita tindaklanjuti juga rencana pembentukan Satgas Pertanahan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version