Dewan Desak Satpol PP Balikpapan Kembali Tertibkan Pom Mini Tak Ikuti Perizinan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah melakukan penertiban dan pemusnahaan pom mini beberapa sebelum lebaran lalu. DPRD Balikpapan kembali mendesak Satpol PP untuk melakukan razia pom mini yang tidak dilengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah ada pada Perda.
Anggota DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto menyampaikan, bahwa informasinya Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap keberadaan pom mini di Balikpapan Selatan, Balikpapan Timur, Balikpapan Utara, Balikpapan Kota hanya pada akses jalan utama. Bukan penertiban pom mini di akses jalan masuk pemukiman.
“Memang penertiban pom mini ini tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan. Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu, dan Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan,” terang Doris kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Doris menyampaikan, informasi yang pihaknya dapat bahwa penertiban pom mini ini dinilai pilih kasih, tapi kenyataannya harus dilihat di lapangan. Terutama jika mereka sudah punya izin.
“Jika sesuai dengan aturan tidak boleh ada pom mini di Balikpapan kecuali yang bisa memiliki izin. Maka pihaknya meminta penertiban pom mini tidak boleh tebang pilih. Di semua kecamatan harus ditertibkan,” akunya.
Ia menyampaikan, bahwa regulasi keberadaan pom mini sudah jelas, dan aturan pemerintah juga sudah jelas. Sehingga penertiban harus mengikuti Perda juga.
“Yang telah memiliki izin silakan beroperasi. Tapi yang tidak memiliki izin harus ditindak semua, tanpa terkecuali,” tegas Doris.
Penegakkan Perda yang Berlaku
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merencanakan penertiban terhadap keberadaan pom mini atau SPBU eceran ilegal di sejumlah titik di Kota Balikpapan. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengidentifikasi beberapa lokasi yang diduga menjalankan usaha pom mini tanpa izin resmi. Ini perlu ditertibkan karena menyangkut keselamatan warga dan juga ketertiban usaha,” ujar Boedi.
Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat keterbatasan sumber daya, pihaknya akan menyusun rencana tindakan secara bertahap.
“Kita terbatas, jadi kita akan rencanakan dan sesuaikan dengan kemampuan di lapangan. Nantinya, kita juga akan lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar mereka memahami aturan dan dapat mengurus izin dengan benar.”
Penertiban ini akan mencakup berbagai lokasi termasuk yang berada di kawasan permukiman dan pinggir jalan protokol, serta akan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Pertamina, dan Kepolisian.***
Penulis : Danny
Editor : Ramadani
BACA JUGA
