Dewan Ingin Anak Usia 7 Tahun Wajib Diterima di SD

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com inibalik — Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa anak berusia tujuh tahun ke atas wajib diterima di Sekolah Dasar (SD) tanpa syarat kepemilikan ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK). Pernyataan ini7 disampaikan menanggapi wacana kebijakan pemerintah yang mungkin akan menjadikan ijazah PAUD/TK sebagai syarat masuk SD.

Menurut Budiono, program wajib belajar 13 tahun, yang dimulai dari jenjang SD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tidak boleh terhambat hanya karena anak tidak memiliki ijazah TK. 

Ia menekankan bahwa prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru seharusnya adalah usia dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

“Kalau usianya sudah tujuh tahun, ya harus diterima. Jangan sampai karena tidak punya ijazah TK, anak usia tujuh atau delapan tahun tidak mendapatkan bangku SD. Itu tidak boleh terjadi, karena kita juga akan berdosa kalau menolak mereka,” ujar Budiono dengan tegas.

Budiono juga menyoroti potensi beban biaya pendidikan PAUD atau TK bagi sebagian orang tua. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Balikpapan untuk tidak menjadikan ijazah TK sebagai syarat mutlak dalam penerimaan siswa baru SD.

“Yang pertama, wajib belajar 13 tahun itu hukumnya wajib. Jadi, anak usia tujuh tahun harus diterima di SD, walau tidak ada ijazah TK,” imbuhnya.

Pendataan Jumlah PAUD

Lebih lanjut, Budiono menyoroti pentingnya pendataan jumlah lembaga PAUD dan TK yang ada di Balikpapan. Pendataan ini, menurutnya, krusial untuk memastikan kecukupan daya tampung antara jenjang PAUD, TK, dan SD, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Kita juga perlu mendata ulang, apakah jumlah TK kita sudah mencukupi dengan jumlah anak yang akan masuk SD. Kalau kurang, tentu harus disiapkan ruang belajar baru,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan bahwa semangat dari program wajib belajar adalah memberikan akses pendidikan seluas-luasnya bagi anak-anak, tanpa terhambat oleh syarat administratif yang tidak esensial.

“Usia dini itu belum masuk dalam program wajib belajar 13 tahun. Jadi fokus kita di jenjang SD, SMP harus betul-betul terbuka untuk semua anak yang sudah cukup usia,” pungkas Budiono.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses