BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota melakukan pengawasan karena masih ada truk kontainer yang melintas simpang lima Muara Rapak, pada saat padat lalu lintas.

Hal itu tentu tidak sejalan dengan Peratiran Wali Kota tentang Jam Operasional Kendaraan Alat Berat. Sementara aturan itu dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang selama ini kerap terjadi dan menelan korban jiwa.

“Harusnya petugas mengawasi kendaraan yang melintas itu kan tanggung jawabnya, jangan sampai terjadi insiden lagi di turunan Rapak itu, karena susah pernah terjadi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Tohari Azis.

Pilitisi PDI Perjuangan ini meminta Pemerintah Kota untuk aktif melakukan sosialisasi Perwali tersebut, ke setiap perusahaan. Sehingga tak ada alasan bagi perusahaan yang tidak mengetahui adanya perubahan aturan itu.

“Kan bisa melaluio surat edaran bahwa ada perubahan soal aturan jam edar kendaraam berat. Ini kan untuk menghindari terjadi lagi kecelakaan, itu harus dilakukan. Bisa juga melalui media. Nanti saya tegur,” ujarnya.

Dalam Perwaali itu memang ada perubahan jam edar kendaraan berat sebelumnya hanya diperbolehkan beroperasi pada hari libur. Setelah direvisi kini hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version