BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah memecat Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju karena terbukti bersalah melanggar kode etik Dewan Pengawas KPK akan memeriksa pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

“Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan, tentu tidak lama lagi akan kami periksa (Lili),” kata  Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com

Hanya saja, Tumpak tidak menyebut secara detail waktu pemeriksaan akan dilakukan. Namun dia memastikan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Jika kabar yang berdar benar.

“Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas,” kata dia. 

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, informasi adanya dugaan komunikasi M. Syahrial dengan Lili. Meski dia tak mengetahui pasti apakah Lili menanggapi komunikasi yang hendak dijalin itu. 

“Saya mendengarnya begitu, bahwa wali kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili (Pimpinan KPK). Tapi, apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi,” kata Boyamin.

Namun, Boyamin meyakini bahwa M. Syahrial memiliki nomor Lili yang merupakan Wakil Pimpinan KPK. Bila benar Lili dihubungi oleh Syahrial, kata Boyamin, sepatutnya Lili menolak dan langsung memblokirnya.

“Tapi, setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili, dan mestinya bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan bu Lili,” ucap Boyamin.

Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Kasus tersebut juga menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini telah dipecat dan menjadi tersangka.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version